ADMINISTRASI PAJAK

Beban Ditjen Pajak Bertambah Terus, Coretax System Mutlak Diperlukan

Muhamad Wildan | Senin, 17 Januari 2022 | 17:17 WIB
Beban Ditjen Pajak Bertambah Terus, Coretax System Mutlak Diperlukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan yang baru diperlukan untuk merespons tantangan potensial di depan.

Wakil Manajer Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Ditjen Pajak (DJP) Eka Darmayanti mengatakan beban yang ditanggung oleh sistem kian tahun makin meningkat.

"Pada 2002 hingga 2017 peningkatan bebannya luar biasa dari sisi jumlah wajib pajak, pegawai, dan kantor. Sistem kita makin kompleks," ujar Eka pada pada Learning Organization Knowledge Room yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), dikutip Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang mulai digunakan DJP sejak 2002 sudah tidak mampu mendukung beban tersebut.

Dari sisi data, jumlah data yang dikelola makin meningkat berkat adanya e-faktur, e-filing, ILAP, hingga pertukaran informasi melalui AEOI.

Agar bisa turut serta bertukar data dengan yurisdiksi lain sesuai dengan komitmen Indonesia bergabung dalam AEOI, maka sistem DJP harus memiliki data yang valid sekaligus mampu menjaga kerahasian data.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

"Ini kalau dengan sistem yang ada sekarang, mungkin akan banyak permasalahan," ujar Eka.

Sistem administrasi yang baru juga diperlukan untuk merespons perkembangan ekonomi digital serta rekayasa keuangan yang makin kompleks dan rumit. Sistem administrasi yang baru perlu bisa menghasilkan data yang kuat melalui big data analysis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 17 Januari 2022 | 23:19 WIB

Data merupakan sumber daya yang penting di era globalisasi ini. Adanya pembaruan dalam sistem inti administrasi perpajakan merupakan salah satu langkah dalam memfasilitasi keadaan tersebut, sehingga dapat menghasilkan sistem administrasi perpajakan yang andal dan valid

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan