KEPATUHAN PAJAK

Baru Dapat Email Imbauan Lapor SPT? DJP: Bisa Diabaikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 November 2020 | 17:54 WIB
Baru Dapat Email Imbauan Lapor SPT? DJP: Bisa Diabaikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bagi wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 bisa mengabaikan imbauan yang dikirim Ditjen Pajak (DJP) melalui email.

Melalui Facebook, DJP menyatakan baru saja mengirim email pengingat untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019. Pelaporannya bisa dilakukan dengan mudah melalui situs web DJP www.pajak.go.id.

“Apakah #KawanPajak salah satunya? Tahun 2020 sudah hampir habis. Bagi #KawanPajak yang belum melaporkan SPT, segera lapor ya #KawanPajak! Mudah, cukup klik www.pajak.go.id saja,” tulis DJP dalam unggahannya di Facebook, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Bagi wajib pajak yang masih bingung dalam pelaporan SPT, DJP menyarankan agar melihat tutorial pengisian SPT Tahunan pada https://www.youtube.com/c/DitjenPajakRI. Wajib pajak juga dapat menghubungi KPP dengan nomor yang tertera pada pajak.go.id/unit-kerja.

Selain itu, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak pada nomor telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, atau live chat pajak.go.id. Simak artikel ‘Sudah Lapor SPT tapi Dapat Email Imbauan DJP? Ini Kata Kring Pajak’.

“Namun, jika #KawanPajak merasa sudah yakin telah lapor tetapi masih menerima email tersebut, #KawanPajak bisa mengabaikan email itu,” imbuh otoritas.

Untuk memastikan pelaporan, wajib pajak juga dapat mengecek sendiri pada akun DJP Online. Wajib pajak bisa melihatnya pada kolom Dashboard bagian Riwayat Pelaporan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan konfirmasi via Kring Pajak dan account representative (AR) KPP terdaftar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 November 2020 | 10:15 WIB

Perhatikan email yang anda terima pada alinea kedua. Bagi saya kalimat yang dipakai tidak tepat. Penerima email sudah divonis belum menyampaikan kewajiban pajaknya. Mohon perhatikan cara menulis serta merangkai kata membentuk kalimat, sehingga penerima informasi akan mungkin lebih sabar membacanya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik