KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Presiden Usaha Mikro Kecil Cair, Jokowi: Cek Rekening

Dian Kurniati | Senin, 24 Agustus 2020 | 14:58 WIB
Bantuan Presiden Usaha Mikro Kecil Cair, Jokowi: Cek Rekening

Presiden Joko Widodo. (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan program bantuan presiden (banpres) produktif berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp2,4 juta sudah disalurkan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) mulai hari ini, Senin (24/8/2020).

Pemerintah, lanjut presiden sudah mentransfer banpres senilai Rp2,4 juta tersebut kepada 1 juta UMK pada tahap pertama. Penyaluran banpres produktif akan terus berlanjut hingga nantinya menjangkau 12 juta UMK.

"Nanti tolong dicek ke rekening masing-masing, sudah tertransfer atau belum. Hari ini atau paling lambat besok. Yang belum dapat, nanti secara bertahap akan masuk ke rekening Bapak Ibu pelaku usaha mikro kecil," katanya, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jokowi menjelaskan banpres produktif akan tersalur kepada 1 juta UMK hari ini dan akan terus bertambah hingga 4,5 juta UMK akhir Agustus 2020. Jumlah penerima BLT pada akhir September 2020 ditargetkan sudah mencapai 9,1 juta UMK.

Presiden menambahkan BLT akan langsung ditransfer ke rekening para penerimanya, tanpa melewati perantara. Dia berharap dana bantuan segera dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha, seperti memperbanyak barang dagangan.

Pemerintah menganggarkan dana Rp28,8 triliun untuk program banpres produktif. Dana itu diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMK. Nanti, pencairan BLT akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Syarat utama yang harus dipenuhi UMKM untuk memperoleh banpres produktif antara lain memiliki usaha mikro-ultra mikro. Kemudian, pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan nomor induk kependudukan.

Lalu, tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, serta saldo di rekening tidak melebihi Rp2 juta. Presiden berharap program banpres dapat membantu UMK bangkit dari tekanan pandemi virus Corona.

"Saya ingin titip betul agar banpres produktif ini dipakai sebaik-baiknya dalam membantu usaha Bapak-Ibu sekalian. Jangan dipakai untuk hal konsumtif," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2020 | 00:36 WIB

pak mohon dicek apakah saya dapet bantuan no 085234991687 terima kasih bapak🙏🙏

28 Agustus 2020 | 13:55 WIB

Saya belum memdapatkan pak tolong lah saya amat sangat membutuhkan dana dan buat kebutuhan .085239968179

27 Agustus 2020 | 11:47 WIB

saya belum dapat dana bantuan pak tolong pak bantuannya 082138391329

26 Agustus 2020 | 10:32 WIB

saya blm menerimanya , tolong dibantu pak

26 Agustus 2020 | 06:44 WIB

dana bantuan usaha mikro belum saya terima padahal saya sangat membutuhkan 0895383075512

26 Agustus 2020 | 06:43 WIB

belum cair pak. mohon dibantu 0895393075512

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?