VAKSINASI NASIONAL COVID-19

Bantu Pemerintah, Kadin Minta Swasta Diberi Akses Vaksinasi Mandiri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Januari 2021 | 16:08 WIB
Bantu Pemerintah, Kadin Minta Swasta Diberi Akses Vaksinasi Mandiri

Ilustrasi. Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 Sinovac. ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan pemerintah untuk memberikan akses vaksin mandiri bagi swasta untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan usulan tersebut menjadi keinginan swasta untuk berperan aktif dalam program vaksinasi. Menurutnya, sektor swasta dapat mendukung target vaksinasi nasional kepada 400 juta penduduk kurang dari satu tahun.

"Dibukanya akses vaksinasi mandiri akan mengurangi beban APBN untuk memenuhi kebutuhan biaya vaksinasi," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Usul keterlibatan swasta dalam proses vaksinasi nantinya diperuntukkan bagi karyawan dan keluarga karyawan murni untuk mempercepat proses distribusi. Meski begitu, Kadin belum memperhitungkan dimensi perpajakan terkait dengan usulan tersebut.

Dia menegaskan opsi biaya vaksinasi sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak tidak menjadi agenda utama pelaku usaha mengusulkan akses swasta dalam proses distribusi vaksin. Menurutnya, Kadin berkomitmen untuk mempercepat akses dan pendistribusian vaksin.

"Jadi kami tidak minta menjadi faktor pengurang PPh," tutur Rosan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Rosan menilai swasta saat ini sudah siap jika pemerintah membuka keran distribusi vaksin melalui jalur mandiri. Dia memastikan distribusi jalur mandiri tetap menggunakan basis data pemerintah untuk kelompok prioritas disuntik vaksin Covid-19.

"Apabila aksesnya dibuka, swasta siap mendistribusikan vaksin yang ada dalam list Kementerian Kesehatan yang sudah mendapatkan izin dari BPOM kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Januari 2021 | 23:15 WIB

Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memberi izin kepada swasta dalam rangka menggencarkan program vaksinasi ini, agar vaksin dapat lebih cepat terdistribusi ke masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN