KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahas Kebijakan Fiskal 2021, Ini Permintaan Ketua DPR

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juni 2020 | 17:56 WIB
Bahas Kebijakan Fiskal 2021, Ini Permintaan Ketua DPR

Ketua DPR Puan Maharani (tenga). (Foto: Geraldi/mr/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—DPR meminta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021 dapat didesain dalam rangka mengantisipasi dampak Covid-19 pada tahun-tahun mendatang.

Permintaan DPR tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada pidato sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2019-2020 pada hari ini, Senin (15/6/2020).

Puan mengatakan KEM-PPKF merupakan landasan yang penting dalam mendesain APBN 2021. Meski begitu, ia mengakui upaya mendesain APBN 2021 tersebut agaknya tidaklah mudah lantaran terdapat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Dengan kondisi ketidakpastian akibat pandemi ini, tentu akan menimbulkan banyak ruang antisipasi fiskal, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan dalam APBN 2021,” tuturnya.

Oleh karena itu, Puan berharap KEM-PPKF 2021 yang akan dibahas bersama DPR dapat turut mengantisipasi risiko ketidakpastian perkembangan Covid-19 dan dampak yang akan ditimbulkan ke depannya.

Selain itu, lanjutnya, KEM-PPKF 2021 juga harus menempatkan belanja negara sebagai stimulus utama kebijakan fiskal. Pasalnya, APBN 2021 bakal diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial di tahun-tahun mendatang.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Oleh karena itu, KEM-PPKF 2021 juga harus mempertimbangkan kemampuan pendapatan negara, pengendalian defisit, rasio utang, dan risiko beban utang yang berpotensi menekan ruang fiskal pada tahun-tahun mendatang,” ujar Puan.

Dalam pembahasan KEM-PPKF 2021, lanjutnya, DPR berkomitmen untuk mencermati dan memastikan kebijakan fiskal 2021 dapat efektif berkontribusi dalam pembangunan nasional dan membawa kemajuan pada berbagai bidang.

Di sisi lain, dokumen KEM-PPKF 2021 juga membahas upaya mengoptimalkan penerimaan pajak. Setidaknya ada empat langkah yang akan dilakukan pemerintah. Pertama, meneruskan kebijakan pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kedua, otoritas pajak bakal didorong untuk melakukan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan. Ketiga, pemerintah akan mendorong pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.

Keempat, pemerintah akan meneruskan reformasi perpajakan yang mencakup pada bidang organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, hingga peraturan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juni 2020 | 23:16 WIB

stimulus utama ekonomi menurut saya tidak hanya dengan mendukung pembelian yang dapat mendorong penerimaan melainkan memulihkan beberapa sektor yang mati dan lemah karena adanya hambatan perekonomian umkm, usaha multinasional yang berpotensi besar dalam penerimaan pajak agar dapat dimaksimalkan untuk menggerakkan roda perekonomian yang sustain di lapisan masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?