Ilustrasi. (Ditjen Pajak)
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis surat edaran (SE) baru yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan kewajiban penyampaian pemberitahuan, pengawasan, sanksi, dan pencabutan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
SE yang dimaksud adalah SE-48/PJ/2021. Dalam SE ini disebutkan ketentuan mengenai PJAP telah diatur dalam PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. SE ini untuk memberi pedoman pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut.
Untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan kepada wajib pajak serta mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi, seperti disebutkan dalam SE tersebut, DJP bekerja sama dengan PJAP.
“Untuk menguji keandalan dan keamanan layanan dalam kerja sama tersebut, perlu dilakukan pengawasan untuk memastikan PJAP menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi penggalan bagian umum dalam SE tersebut.
Ruang lingkup SE ini mengatur 5 hal. Pertama, terminologi yang digunakan. Kedua, tata cara pemrosesan kewajiban penyampaian pemberitahuan. Ketiga, tata cara pengawasan. Keempat, tata cara pengenaan sanksi. Kelima. tata cara pencabutan penunjukan sebagai PJAP.
Terkait dengan terminologi yang digunakan dalam SE ini, dirjen pajak menjabarkan 4 hal. Pertama, PJAP adalah pihak yang ditunjuk dirjen pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak.
Kedua, aplikasi perpajakan adalah aplikasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan, yang meliputi pendaftaran sebagai wajib pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan SPT, dan dukungan pembayaran pajak.
Ketiga, aplikasi penunjang adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung penggunaan aplikasi perpajakan.
Keempat, service level agreement (SLA) adalah pernyataan kesepakatan antara Ditjen Pajak dan PJAP yang mencantumkan layanan yang diberikan, pengukuran kualitas layanan, serta pelaporan dan penanganan kondisi pengecualian (exception handling). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Adanya Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) dapat memberikan dampak positif, baik bagi wajib pajak ataupun otoritas pajak. Bagi wajib pajak, adanya PJAP dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, sedangkan bagi otoritas pajak, adanya PJAP dapat mengurangi beban sistem elektronik DJP, terlebih dengan adanya perluasan layanan yang dapat disediakan oleh PJAP. Namun, untuk menguji keandalan dan keamanan layanan yang disediakan oleh PJAP, juga diperlukan pengawasan terhadap PJAP tersebut.