LITERASI PAJAK

Aturan dan Putusan Pajak India Sering Jadi Referensi, Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:51 WIB
Aturan dan Putusan Pajak India Sering Jadi Referensi, Ini Penyebabnya

Rishabh Agarwal, Chartered accountant sekaligus pakar perpajakan dari India.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak dan putusan yang diterbitkan oleh pengadilan pajak di India seringkali dijadikan sebagai referensi oleh negara-negara berkembang.

Chartered accountant sekaligus pakar perpajakan dari India, Rishabh Agarwal, mengungkapkan ketentuan pajak dan putusan pengadilan pajak di India sering menjadi rujukan oleh berbagai negara. Alasannya, seluruh informasi telah tersedia secara gratis dan sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

"Semuanya bersifat publik dan gratis. Semua orang yang ingin belajar dapat mempelajari seluruh dokumen yang tersedia. Semua informasi tersedia dalam bahasa Inggris dan Hindi," ujar Agarwal dalam acara Uncovering Indonesian Tax Regulation through Digital Platform: Grand Launching DDTC Indonesian Tax Manual 2023, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Terkait dengan putusan pengadilan, Agarwal mengatakan seluruh putusan pengadilan, terutama putusan mahkamah agung dan pengadilan tinggi, tersedia dalam bahasa Inggris.

Tak hanya itu, Agarwal menceritakan di India terdapat banyak platform yang menyediakan analisis dan komentar terhadap putusan atas sengketa pajak. Dengan aktifnya peran negara dan juga pihak swasta, informasi terkait dengan perpajakan di India menjadi mudah diakses.

Di Indonesia, DDTC ikut membuka jalan dalam menyediakan literatur perpajakan dalam bahasa Inggris. Salah satunya, melalui penerbitan DDTC Indonesian Tax Manual (ITM) 2023.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

DDTC ITM adalah buku elektronik yang memuat ringkasan peraturan dan berbagai perkembangan terkini terkait dengan perpajakan di Indonesia. DDTC ITM 2023 dapat dibaca secara langsung pada platform Perpajakan ID.

DDTC ITM 2023 merupakan pembaruan dari DDTC Indonesian Tax Manual Book yang telah dirilis pada 2022. Selain memperbarui dengan perkembangan aturan terkini, DDTC ITM 2023 juga sudah terintegrasi langsung dengan portal berita DDTCNews dan platform database Perpajakan ID.

Disusun secara komprehensif, komplet, mudah dipahami, dan up-to-date sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terbaru, DDTC ITM disajikan dalam format bahasa Inggris. Dengan demikian, semua kalangan akan lebih mudah memahami perpajakan Indonesia. Untuk mengaksesnya, klik di sini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2023 | 11:34 WIB

apa

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja