LITERASI PAJAK

Aturan dan Putusan Pajak India Sering Jadi Referensi, Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:51 WIB
Aturan dan Putusan Pajak India Sering Jadi Referensi, Ini Penyebabnya

Rishabh Agarwal, Chartered accountant sekaligus pakar perpajakan dari India.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak dan putusan yang diterbitkan oleh pengadilan pajak di India seringkali dijadikan sebagai referensi oleh negara-negara berkembang.

Chartered accountant sekaligus pakar perpajakan dari India, Rishabh Agarwal, mengungkapkan ketentuan pajak dan putusan pengadilan pajak di India sering menjadi rujukan oleh berbagai negara. Alasannya, seluruh informasi telah tersedia secara gratis dan sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

"Semuanya bersifat publik dan gratis. Semua orang yang ingin belajar dapat mempelajari seluruh dokumen yang tersedia. Semua informasi tersedia dalam bahasa Inggris dan Hindi," ujar Agarwal dalam acara Uncovering Indonesian Tax Regulation through Digital Platform: Grand Launching DDTC Indonesian Tax Manual 2023, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Terkait dengan putusan pengadilan, Agarwal mengatakan seluruh putusan pengadilan, terutama putusan mahkamah agung dan pengadilan tinggi, tersedia dalam bahasa Inggris.

Tak hanya itu, Agarwal menceritakan di India terdapat banyak platform yang menyediakan analisis dan komentar terhadap putusan atas sengketa pajak. Dengan aktifnya peran negara dan juga pihak swasta, informasi terkait dengan perpajakan di India menjadi mudah diakses.

Di Indonesia, DDTC ikut membuka jalan dalam menyediakan literatur perpajakan dalam bahasa Inggris. Salah satunya, melalui penerbitan DDTC Indonesian Tax Manual (ITM) 2023.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

DDTC ITM adalah buku elektronik yang memuat ringkasan peraturan dan berbagai perkembangan terkini terkait dengan perpajakan di Indonesia. DDTC ITM 2023 dapat dibaca secara langsung pada platform Perpajakan ID.

DDTC ITM 2023 merupakan pembaruan dari DDTC Indonesian Tax Manual Book yang telah dirilis pada 2022. Selain memperbarui dengan perkembangan aturan terkini, DDTC ITM 2023 juga sudah terintegrasi langsung dengan portal berita DDTCNews dan platform database Perpajakan ID.

Disusun secara komprehensif, komplet, mudah dipahami, dan up-to-date sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terbaru, DDTC ITM disajikan dalam format bahasa Inggris. Dengan demikian, semua kalangan akan lebih mudah memahami perpajakan Indonesia. Untuk mengaksesnya, klik di sini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2023 | 11:34 WIB

apa

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak