KEBIJAKAN PEMERINTAH

Asyik, Stimulus Listrik Diperpanjang Hingga Juni 2021

Dian Kurniati | Rabu, 10 Maret 2021 | 09:45 WIB
Asyik, Stimulus Listrik Diperpanjang Hingga Juni 2021

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pemasangan instalasi listrik di kawasan wisata KM 40 Gunung Salak, lintas KKA-Bener Meriah, Aceh, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang stimulus ketenagalistrikan yang berlaku bagi masyarakat dan pelaku usaha hingga Juni 2021 meliputi diskon tarif tenaga listrik, pembebasan biaya beban, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan stimulus listrik telah dinikmati 33,04 juta pelanggan dengan nilai mencapai Rp14,24 triliun selama periode April 2020 –Januari 2021,

“Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (10/03/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Stimulus tarif listrik yang diberikan oleh pemerintah bersifat sementara dan tidak berupa bantuan yang permanen. Mulai kuartal II/2021, stimulus yang diberikan pemerintah sebesar 50% dari stimulus yang diterima sebelumnya.

“Seiring dengan membaiknya perekonomian nasional, pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50%, tidak lagi 100%. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” ujar Rida.

Dalam perpanjangan stimulus kelistrikan ini, setidaknya terdapat empat ketentuan. Pertama, diskon tarif tenaga listrik sebesar 25% diberikan untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kedua, diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Ketiga, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus. Keempat, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50% untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

“Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif,” tutur Rida.

Pemerintah juga telah menginstruksikan PT PLN untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan hingga Juni 2021. Kebutuhan anggaran untuk stimulus tersebut mencapai sekitar Rp6,94 triliun dengan penerima manfaat sebanyak 33,9 juta pelanggan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Maret 2021 | 16:55 WIB

Dengan adanya stimulus listrik ini memberikan keringanan terhadap beban masyarakan selama pandemi covid ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?