PMK 81/2024

Aturan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan Diperbarui

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 November 2024 | 16:30 WIB
Aturan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan Diperbarui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak akan dapat menyampaikan pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan melalui aplikasi coretax. Hal ini diatur dalam Pasal 458 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.

Wajib pajak tertentu yang menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas harus menyampaikan pemberitahuan setiap tahun pajak. Merujuk pada Modul Layanan Wajib Pajak, pemberitahuan pembukuan dengan stelsel kas akan tersedia di menu layanan administrasi.

“Wajib pajak tertentu..., harus menyampaikan pemberitahuan setiap tahun pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas,” bunyi Pasal 458 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan peraturan sebelumnya, yaitu PMK 54/2021, pemberitahuan pembukuan dengan stelsel kas dilakukan melalui laman DJP atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem DJP. Namun, kini penyampaian pemberitahuan tersebut akan mengacu pada ketentuan Pasal 4 PMK 81/2024.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dilaksanakan secara elektronik. Pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik itu dapat dilakukan melalui 3 saluran.

Pertama, portal wajib pajak. Portal wajib pajak ini mengacu pada aplikasi coretax. Kedua, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Ketiga, contact center (untuk layanan yang persyaratannya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas contact center).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hal ini berarti pemberitahuan pembukuan dengan stelsel kas akan turut diakomodasi dalam coretax. Sama seperti ketentuan sebelumnya, pemberitahuan harus disampaikan maksimal bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelumnya.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya maka harus menyampaikan pemberitahuan pembukuan dengan stelsel kas maksimal pada akhir tahun pajak.

Ketentuan batas waktu penyampaian pemberitahuan pembukuan dengan stelsel kas bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelumnya tersebut baru diatur dalam PMK 81/2024. Adapun PMK 54/2021 tidak menyebutkan klausul tersebut.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dirjen pajak akan menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas maksimal 1 hari kerja setelah diterbitkan bukti penerimaan. Surat keterangan itu diterbitkan sepanjang wajib pajak menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Nanti, surat keterangan tersebut disampaikan kepada wajib pajak secara elektronik melalui coretax. Untuk diperhatikan, jika wajib pajak menyampaikan pemberitahuan melampaui batas waktu yang ditetapkan maka pemberitahuan tersebut tidak dapat diproses.

Atas pemberitahuan yang tidak dapat diproses itu, dirjen pajak akan memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan atau menyampaikan pemberitahuan, tetapi melewati jangka waktu maka tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, stelsel kas merupakan suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Simak Apa Itu Stelsel Akrual dan Stelsel Kas?

Penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu. Kemudian, biaya baru dianggap sebagai biaya jika benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.

Dalam ketentuan perpajakan, stelsel kas dapat digunakan oleh wajib pajak tertentu dengan memenuhi 2 persyaratan. Pertama, secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedua, merupakan wajib pajak: (i) orang pribadi yang memenuhi ketentuan pengecualian dari kewajiban pembukuan, tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan pembukuan; atau (ii) badan yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Sebagai informasi, PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra