KOTA BATAM

Asyik, Ada Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Rabu, 01 September 2021 | 10:45 WIB
Asyik, Ada Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memberikan pembebasan denda dan diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 50%, mulai hari ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan kebijakan itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, masyarakat diharapkan bisa segera membayar kewajiban pajak daerahnya.

"Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Bapak Wali Kota," katanya, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Raja mengatakan Wali Kota Muhammad Rudi telah menerbitkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 54 Tahun 2021 yang mengatur program pemutihan, pemberian diskon pokok piutang, serta perpanjangan jatuh tempo PBB-P2.

Melalui beleid itu, semua denda atau sanksi administrasi PBB-P2 beserta bunganya akan diputihkan. Kemudian, masyarakat dapat memperoleh diskon pokok piutang PBB-P2 dengan besaran bervariasi.

Diskon 50% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 1994-2012, sedangkan diskon 30% untuk pokok piutang PBB-P2 2013-2015. Sementara itu, diskon 20% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 antara 2016-2018.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemkot Batam juga memberikan penundaan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sampai dengan 30 November 2021.

Menurut Raja, masyarakat dapat mengecek tagihan PBB-P2 melalui laman esppt.batam.go.id. Sementara untuk metode pembayarannya, dapat dilakukan melalui loket, ATM, mobile banking, serta minimarket yang ditunjuk.

"Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021. Karena itu, mari bayar pajaknya untuk membangun Kota Batam," ujarnya, dilansir batampos.co.id.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selain PBB-P2, pemkot juga memberikan pembebasan denda dan bunga pada beberapa jenis pajak daerah periode 2015-2021. Pajak tersebut di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021. Insentif pajak tersebut berlaku mulai 1 September sampai dengan 31 Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 05:42 WIB

Dengan adanya intensif ini semoga membuat masyarakat segera membayarkan pajaknya sehingga dapat menambahkan PAD

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN