KOTA BATAM

Asyik, Ada Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Rabu, 01 September 2021 | 10:45 WIB
Asyik, Ada Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memberikan pembebasan denda dan diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 50%, mulai hari ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan kebijakan itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, masyarakat diharapkan bisa segera membayar kewajiban pajak daerahnya.

"Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Bapak Wali Kota," katanya, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Raja mengatakan Wali Kota Muhammad Rudi telah menerbitkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 54 Tahun 2021 yang mengatur program pemutihan, pemberian diskon pokok piutang, serta perpanjangan jatuh tempo PBB-P2.

Melalui beleid itu, semua denda atau sanksi administrasi PBB-P2 beserta bunganya akan diputihkan. Kemudian, masyarakat dapat memperoleh diskon pokok piutang PBB-P2 dengan besaran bervariasi.

Diskon 50% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 1994-2012, sedangkan diskon 30% untuk pokok piutang PBB-P2 2013-2015. Sementara itu, diskon 20% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 antara 2016-2018.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Pemkot Batam juga memberikan penundaan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sampai dengan 30 November 2021.

Menurut Raja, masyarakat dapat mengecek tagihan PBB-P2 melalui laman esppt.batam.go.id. Sementara untuk metode pembayarannya, dapat dilakukan melalui loket, ATM, mobile banking, serta minimarket yang ditunjuk.

"Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021. Karena itu, mari bayar pajaknya untuk membangun Kota Batam," ujarnya, dilansir batampos.co.id.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain PBB-P2, pemkot juga memberikan pembebasan denda dan bunga pada beberapa jenis pajak daerah periode 2015-2021. Pajak tersebut di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021. Insentif pajak tersebut berlaku mulai 1 September sampai dengan 31 Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 05:42 WIB

Dengan adanya intensif ini semoga membuat masyarakat segera membayarkan pajaknya sehingga dapat menambahkan PAD

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?