INSENTIF PAJAK

Aplikasi Pelaporan Insentif PPh Pasal 25 Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juli 2020 | 16:48 WIB
Aplikasi Pelaporan Insentif PPh Pasal 25 Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin aplikasi pelaporan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 akan rampung tepat waktu dan bisa mulai digunakan pada bulan ini.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pembuatan aplikasi pelaporan insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 akan siap dalam beberapa waktu ke depan. Aplikasi akan siap digunakan sebelum batas akhir penyampaian laporan pada 20 Juli 2020.

“Iya [untuk aplikasi] insyaallah siap [sebelum 20 Juli 2020],” katanya, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Iwan menyebut serupa dengan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), mekanisme pelaporan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sepenuhnya dilakukan melalui elektronik via sistem DJP online, persisnya pada fitur e-Reporting Insentif Covid-19.

Dia menambahkan untuk penyampaian laporan nantinya sebisa mungkin sudah dilakukan lewat elektronik sejak awal. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu melakukan unggah ulang laporan ketika aplikasi belum siap seperti saat awal penerapan realisasi pelaporan insentif pajak DTP.

"Jadi nantinya semua [wajib pajak] bisa lapor secara online," paparnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diketahui, laporan realisasi pengurangan sebesar 30% angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).

Penyampaian laporan pemanfaatan insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 ini menjadi salah satu instrumen pengawasan yang digunakan DJP. Pengawasan oleh DJP dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak.

Jika berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaaan sebenarnya, pemberi kerja tidak termasuk KLU dalam lampiran PMK 44/2020 atau tidak termasuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB, DJP akan menerbitkan SP2DK. Simak artikel ‘Apa Itu SP2DK?’.

Jika wajib pajak tidak melakukan pembetulan, dapat diterbitkan surat tagihan pajak sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 terutang. Simak artikel ‘DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2020 | 17:03 WIB

saya kurang setuju dengan bagaimana DJP tidak memperhatikan kapasitas penampungan akses fitur fitur online milik mereka untuk wajib digunakan WP dalam melaporkan kewajibannya. dengan adanya waktu yang telah mendekati batas akhir waktu pelaporan seharusnya WP lebih menggencarkan menggunakan layanan yang lebih mobile kepada wp sebagai wujud ease of administration dibandingkan diberikan ketidakpastian akses yang dapat merugikan wp itu sendiri nantinya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?