ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi CRM TP Bakal Mudahkan Pengawasan Transaksi Hubungan Istimewa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Aplikasi CRM TP Bakal Mudahkan Pengawasan Transaksi Hubungan Istimewa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kehadiran aplikasi compliance risk management transfer pricing (CRM TP) akan berperan besar pada proses bisnis pengawasan dan pemeriksaan pajak atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama menerangkan terdapat dua fungsi utama dari aplikasi CRM TP. Pertama, menjadi alat dalam melakukan pengawasan langsung kepada wajib pajak.

"Ada dua tujuan utamanya, pertama membantu dalam proses pengawasan di lapangan atas transaksi-transaksi yang memiliki hubungan istimewa," katanya, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Mekar menjelaskan aplikasi CRM TP nantinya akan menjadi alat bantu pengawasan langsung berlaku atas transaksi yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan wajib pajak dalam SPT, terutama pada lampiran 3A atau 3B.

Kedua lampiran tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berikut transaksinya dan yang memiliki saldo utang atau piutang.

Aplikasi CRM TP juga memiliki kapabilitas untuk memetakan transaksi yang sudah masuk dalam SPT dan menelusuri atas transaksi yang tidak dilaporkan dalam SPT wajib pajak. Hal tersebut akan mendukung pengawasan dalam memastikan kepatuhan wajib pajak yang melakukan transaksi memiliki hubungan istimewa.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"[Jadi] lebih mudah dipetakan resikonya sehingga pengawasan terhadap laporan SPT wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa akan lebih mudah diidentifikasi dan diprognosis tindakannya," jelas Mekar.

Kedua, aplikasi CRM TP juga menjadi alat untuk memudahkan DJP dalam melakukan konsolidasi pengawasan. Dengan CRM TP, ia menilai akan tercipta standardisasi proses bisnis DJP atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa dan hal tersebut berlaku hingga tahap lanjutan seperti pemeriksaan.

"[Tujuan CRM TP] Memudahkan konsolidasi pengawasan dan nantinya pemeriksaan yang berjalan di seluruh Indonesia dengan CRM ini akan bisa terkoordinasi kegiatannya," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 20:40 WIB

aplikasi compliance risk management transfer pricing (CRM TP) diharapkan dapat meningkatkan jumlah kepatuhan pajak, sangat bagus memanfaatkan teknologi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar