KAMUS PAJAK

Apa Itu e-SPOP di DJP Online?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:00 WIB
Apa Itu e-SPOP di DJP Online?

KEMENTERIAN Keuangan berupaya menyederhanakan tata cara pendaftaran dan pelaporan objek pajak pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainya (PBB-P3L) guna mendukung program kemudahan berusaha di Indonesia.

Penyederhanaan tersebut diatur dalam PMK 48/2021. Beleid ini diundangkan pada 18 Mei 2021 dan berlaku 60 hari setelahnya. Apabila dibandingkan beleid terdahulu PMK 254/2014, PMK baru ini memperkenalkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) elektronik.

SPOP elektronik tersebut salah satunya dapat disampaikan melalui laman Ditjen Pajak (DJP). Sehubungan dengan ketentuan ini, DJP telah menyediakan fitur layanan e-SPOP pada laman DJP Online. Lantas, sebenarnya apa itu e-SPOP?

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Definisi
BERDASARKAN Pasal 1 angka 5 PMK 48/2021, SPOP merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB dan dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. Simak “Apa Itu SPOP, LSPOP, dan LKOK PBB?

Sementara itu, SPOP elektronik adalah SPOP dalam bentuk elektronik. Ketentuan mengenai SPOP elektronik ini belum diatur dalam beleid terdahulu. Sebelumnya, PMK 254/2014 hanya menyatakan SPOP dapat disampaikan secara langsung melalui pos, jasa pengiriman, atau cara lain yang ditetapkan Dirjen Pajak.

Namun, berdasarkan PMK 48/2021, penyampaian SPOP oleh DJP dan penyampaian kembali SPOP oleh wajib pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan Dirjen Pajak. Salah satu saluran tersebut adalah e-SPOP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Mengacu pada laman DJP Online, e-SPOP merupakan fitur penyampaian formulir SPOP PBB-P3 secara elektronik. Melalui fitur e-SPOP, penyampaian dan pengembalian SPOP yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara elektronik.

Fitur e-SPOP ini memiliki menu dashboard, unduh, dan lapor. Dalam menu unduh, DJP menyediakan berbagai format SPOP untuk setiap sektor dan subsketor PBB-P3L yang dapat diunduh wajib pajak. Wajib pajak juga dapat mencari format file SPOP yang sesuai dengan langsung menginput NOP. Simak “Apa itu NOP PBB?

Format SPOP elektronik tersebut berupa file excel yang berisi formulir SPOP beserta lampirannya. Melalui file excel tersebut, wajib pajak dapat langsung mengekspor SPOP yang telah diisi menjadi format file XML.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kemudian, menu lapor menampilkan halaman untuk mengunggah file XML SPOP serta dokumen pendukung yang berformat PDF. Sementara itu, menu dashboard menunjukkan SPOP elektronik yang berhasil dilaporkan serta untuk mengunduh bukti penerimaan elektronik (BPE).

Berdasarkan PMK 48/2021, wajib pajak harus menyampaikan SPOP elektronik maksimal 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP. DJP telah menetapkan 3 tanggal penerimaan SPOP. Pertama, 1 Februari tahun pajak PBB terutang, untuk sektor perkebunan, pertambangan migas, dan pertambangan panas bumi.

Kedua, 31 Maret tahun pajak PBB terutang, untuk sektor perhutanan, pertambangan, minerba, dan sektor lainnya. Ketiga, tanggal objek pajak terdaftar dalam SKT PBB, dalam hal pendaftaran objek pajak diterbitkan SKT PBB setelah kedua tanggal tersebut. Simak “Apa Itu SKT PBB?

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

SPOP ini menjadi sarana wajib pajak untuk melaporkan objek pajaknya yang telah terdaftar. Sebab, berdasarkan PMK 48/2021, wajib pajak harus melaporkan objek pajak PBB-P3 yang telah terdaftar dengan menggunakan SPOP yang disampaikan oleh DJP setiap tahun sekali.

Simpulan
INTINYA e-SPOP adalah salah satu fitur penyampaian formulir SPOP PBB-P3 secara elektronik. Fitur e-SPOP ini membuat proses penyampaian dan pengembalian SPOP yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Agustus 2021 | 21:30 WIB

penjelasannya sangat ringkas dan mudah dipahami.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?