PPN DIGITAL

Ada Pertukaran Data, Ruang Menggenjot PPN Digital Terbuka Lebar

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Mei 2021 | 12:01 WIB
Ada Pertukaran Data, Ruang Menggenjot PPN Digital Terbuka Lebar

Pelaku UMKM difabel mempraktikkan pemanfaatan platform penjualan digital JD.ID saat acara Pemberdayaan Disabilitas di Era Pandemik Dengan Memanfaatkan Platform Digital di Dinas Sosial Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/4/2021). Ditjen Pajak (DJP) memandang masih terdapat ruang bagi otoritas pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dari PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memandang masih terdapat ruang bagi otoritas pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dari PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Per April 2021, total PPN PMSE yang berhasil dikumpulkan oleh DJP mencapai Rp1,15 triliun. Potensi dan target PPN PMSE pada tahun ini masih terus dihitung oleh DJP.

"Untuk target kami masih terus menghitung sesuai dengan perkembangan penerimaan PPN PMSE tahun lalu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Data tersebut juga terus dihimpun oleh otoritas pajak agar penerimaan PPN PMSE yang notabene bersumber dari perusahaan digital asing kian optimal.

Neilmaldrin mengatakan saat ini DJP telah bekerja sama dengan otoritas pajak negara lain dalam hal penghimpunan data. Data tersebut akan dianalisis dan dibandingkan dengan data yang dimiliki oleh DJP sendiri.

Untuk diketahui, PPN PMSE dikenakan berdasarkan pada PMK 48/2020. PMK tersebut adalah aturan turunan dari Perpu 1/2020 yang telah diundangkan menjadi UU 2/2020.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

PMK 48/2020 telah berlaku terhitung sejak 1 Juli 2020 dan 6 perusahaan digital yang pertama kali ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut telah memungut PPN PMSE sejak 1 Agustus 2020. Saat ini, terdapat 65 perusahaan yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE.

Delapan perusahaan yang baru saja ditunjuk adalah Epic Games International S.à r.l.; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; Hotels.com L.P.; BEX Travel Asia Pte Ltd; Travelscape, LLC; TeamViewer Germany GmbH; Scribd, Inc.; dan Nexway Sasu.

Delapan perusahaan yang baru ditunjuk ini harus memungut PPN PMSE atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean melalui sarana elektronik terhitung sejak 1 Mei 2021. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Mei 2021 | 22:54 WIB

Terjadinya pertukaran data antar otoritas pajak Indonesia dengan negara lain diharapkan mampu menjaring perusahaan-perusahaan digital asing yang dominan melakukan penyerahan BKP di Indonesia untuk ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE. Dengan demikian, penerimaan pajak dari PPN PMSE dapat dioptimalkan dan diharapkan mampu menjadi opsi alternatif ketimbang kenaikan tarif PPN.

08 Mei 2021 | 22:32 WIB

Optimalisasi pemungutan pajak dengan PPN memang perlu dilakukan, apalagi pada transaksi digital yang secara fisik sulit untuk diidentifikasi. Namun juga perlu optimalisasi pengeluaran negara agar penerimaan yang diterima tidak sia-sia terbuang untuk hal yang tidak terlalu penting

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?