KOTA PEKANBARU

Ada Insentif PBB-P2, Kinerja Penerimaan Pajak Sudah On Track

Dian Kurniati | Rabu, 24 Maret 2021 | 11:45 WIB
Ada Insentif PBB-P2, Kinerja Penerimaan Pajak Sudah On Track

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan 22 Maret 2021 sudah menyentuh Rp114 miliar atau 81% dari target kuartal I/2021.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan tren penerimaan pajak daerah sudah berada pada jalur yang benar. Dia optimistis target penerimaan pajak daerah kuartal I/2021 senilai Rp142 miliar itu bakal tercapai.

"Capaian tertinggi pada pajak penerangan jalan umum, yaitu sebesar Rp32,1 miliar," katanya, dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain pajak penerangan jalan umum, Zulhelmi juga menyebutkan beberapa jenis pajak daerah lain dengan kontribusi besar yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercatat Rp27,4 miliar.

Kemudian, penerimaan pajak dari pajak restoran senilai Rp20,2 miliar, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) tercatat Rp13,4 miliar, pajak hotel mencapai Rp7,8 miliar, serta pajak reklame sejumlah Rp7,5 miliar.

Zulhelmi memperkirakan penerimaan pajak daerah akan terus bertambah hingga akhir bulan lantaran ada insentif PBB. Dengan insentif tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak yang terutang, serta memperoleh potongan pajak berdasarkan nilai yang tercantum pada SPPT.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah (buku 1), akan bebas bayar pajak, sementara yang memiliki tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000 (buku 2), mendapat keringanan pajak 50%.

Wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta akan didiskon 25%, serta wajib pajak dengan tagihan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas mendapat diskon 15%.

"Pada tahun 2021 ini, target dari pajak daerah mencapai Rp832 miliar," ujar Zulhelmi seperti dilansir riausky.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2021 | 21:30 WIB

Dengan adanya intensif pajak disaat pandemi covid ini meringankan beban bagi masyarakat dalam pembayaran pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN