KOTA PEKANBARU

Ada Insentif PBB-P2, Kinerja Penerimaan Pajak Sudah On Track

Dian Kurniati | Rabu, 24 Maret 2021 | 11:45 WIB
Ada Insentif PBB-P2, Kinerja Penerimaan Pajak Sudah On Track

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan 22 Maret 2021 sudah menyentuh Rp114 miliar atau 81% dari target kuartal I/2021.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan tren penerimaan pajak daerah sudah berada pada jalur yang benar. Dia optimistis target penerimaan pajak daerah kuartal I/2021 senilai Rp142 miliar itu bakal tercapai.

"Capaian tertinggi pada pajak penerangan jalan umum, yaitu sebesar Rp32,1 miliar," katanya, dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain pajak penerangan jalan umum, Zulhelmi juga menyebutkan beberapa jenis pajak daerah lain dengan kontribusi besar yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercatat Rp27,4 miliar.

Kemudian, penerimaan pajak dari pajak restoran senilai Rp20,2 miliar, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) tercatat Rp13,4 miliar, pajak hotel mencapai Rp7,8 miliar, serta pajak reklame sejumlah Rp7,5 miliar.

Zulhelmi memperkirakan penerimaan pajak daerah akan terus bertambah hingga akhir bulan lantaran ada insentif PBB. Dengan insentif tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak yang terutang, serta memperoleh potongan pajak berdasarkan nilai yang tercantum pada SPPT.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah (buku 1), akan bebas bayar pajak, sementara yang memiliki tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000 (buku 2), mendapat keringanan pajak 50%.

Wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta akan didiskon 25%, serta wajib pajak dengan tagihan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas mendapat diskon 15%.

"Pada tahun 2021 ini, target dari pajak daerah mencapai Rp832 miliar," ujar Zulhelmi seperti dilansir riausky.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2021 | 21:30 WIB

Dengan adanya intensif pajak disaat pandemi covid ini meringankan beban bagi masyarakat dalam pembayaran pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?