YUNANI

Ada Insentif Pajak Mobil Listrik, Tesla Langsung Ekspansi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:22 WIB
Ada Insentif Pajak Mobil Listrik, Tesla Langsung Ekspansi

Sebuah kendaraan perbaikan mobil Tesla berangkat dari pusat layanan Tesla di San Diego, California, Amerika Serikat, Selasa (21/7/2020). ANTARA FOTO/REUTERS / Mike Blake/pras/djo

ATHENA, DDTCNews—Seiring dengan adanya berbagai insentif bagi industri kendaraan listrik di Yunani, Tesla, Inc.—pabrikan mobil listrik asal AS—bersiap memperluas jangkauan pemasaran ke negara tersebut.

"Kami mempersiapkan entri baru yang menarik di Yunani dan akan memimpin tim baru kami di Athena untuk bertemu langsung dengan pelanggan," tulis keterangan resmi Tesla dikutip Selasa (28/7/2020).

Saat ini, Tesla membuka lowongan pekerjaan untuk posisi manager distribusi dan pemasaran di Yunani. Mereka berharap bisa mendukung kebijakan ambisius Yunani yang menginginkan populasi mobil listrik meningkat dalam satu dekade ke depan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Ekspansi Tesla di Yunani sudah mulai dijajaki sejak Februari 2020 dengan bertemu langsung dengan pemerintah. Tesla juga sempat mengenalkan kendaraan listrik yang tidak memerlukan waktu lama untuk mengisi daya secara penuh atau teknologi supercharger.

Pemerintah Yunani sebelumnya mengeluarkan serangkaian rencana paket kebijakan untuk meningkatkan populasi mobil listrik di jalan raya. Pada fase pertama, insentif ditawarkan kepada individu dan perusahaan yang akan membeli mobil listrik.

Alokasi dana tersebut akan digelontorkan dalam bentuk subsidi bagi calon pembeli mobil listrik. Dalam subsidi tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sampai dengan €100 juta atau Rp1,7 triliun.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Pemerintah berharap pemberian subsidi sebesar 25% dari harga jual mobil listrik tersebut dapat mendorong 14.000 mobil listrik baru mengaspal di jalan raya. Tak ketinggalan, insentif pajak juga disiapkan pemerintah.

Dilansir dari Tornos News, bagi pembeli individu dan perusahaan akan dibebaskan dari pajak jalan selama dua tahun dan mendapatkan diskon beban pajak tahunan untuk kendaraan bermotor.

Dengan insentif pajak tersebut, setiap pembeli mobil listrik individu akan menghemat pajak senilai €1.200 atau Rp20,4 juta. Sementara itu, untuk perusahaan akan menghemat pajak sebesar €2.480 atau setara Rp42,2 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Juli 2020 | 14:39 WIB

Menurut saya insentif perpajakan kepada mobil listrik sangat perlu dilakukan di Indonesia. Hal ini mengingat banyaknya isu-isu emisi global dan kendaraan bermotor adalah salah satu penyebabnya. Di sini pajak memiliki peranan penting untuk meningkatkan jumlah mobil listrik sebagai pengganti kendaraan berbahan bakar fosil karena harganya yang masih terbilang tinggi. Sehingga dalam jangka panjang dapat menekan emisi kendaraan bermotor di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN