KEBIJAKAN PAJAK

Ada 40 Ribu WP Bakal Terima Email dari Ditjen Pajak, Kamu Termasuk?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 16:23 WIB
Ada 40 Ribu WP Bakal Terima Email dari Ditjen Pajak, Kamu Termasuk?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menetapkan target responden yang akan menerima email berisi survei kepuasan pelayanan dari otoritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya sudah menetapkan jumlah minimal partisipan yang ikut serta dalam kegiatan survei tahun ini.

Adanya batas minimal jumlah responden ditujukan untuk menjamin kualitas hasil survei. Dia berharap survei kali ini benar-benar memberi gambaran kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan dan efektivitas kehumasan DJP.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

"Target minimal responden atas survei kepuasan layanan dan kehumasan DJP tahun 2021 adalah 40.516 responden," katanya Rabu (15/9/2021).

Neilmaldrin menjelaskan target minimal merupakan patokan awal sebelum kegiatan survei dilakukan. Jumlah partisipan survei berpotensi lebih banyak dari target minimal.

DJP akan melakukan perhitungan riil jumlah responden yang berpartisipasi pada survei tahun ini. Selain itu, pemilihan wajib pajak yang ikut serta menyampaikan pendapat merupakan kombinasi wajib pajak orang pribadi dan badan.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

"Untuk jumlah responden yang terlibat secara riil pada survei tersebut, baru dapat diketahui setelah survei selesai dilaksanakan. Dalam melakukan survei kepuasan layanan ini, tidak ditentukan komposisi jumlah antara wajib pajak orang pribadi maupun badan pada pelaksanaan survei ini," terangnya.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan dan bekerja sama dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI).

Tautan yang berisi kuesioner survei akan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) pengguna layanan atau stakeholders terpilih. DJP meminta agar pengisian survei tersebut didasarkan pada kondisi yang sebenarnya.

Tautan survei dikirimkan menggunakan email resmi DJP (@pajak.go.id). Pengisian survei dapat dilakukan mulai dari 08 September hingga 22 Oktober 2021. DJP menjamin setiap informasi dan keterangan yang diberikan bersifat rahasia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 September 2021 | 20:47 WIB

Adanya survei terhadap kepuasan pelayanan dan efektifitas penyuluhan dan kehumasan yang disebarkan kepada wajib pajak merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk mendapatkan feedback dari masyarakat, dimana feedback tersebut dapat diolah kembali menjadi input/masukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan DJP yang lebih baik

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha