KEBIJAKAN PAJAK

Ada 40 Ribu WP Bakal Terima Email dari Ditjen Pajak, Kamu Termasuk?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 16:23 WIB
Ada 40 Ribu WP Bakal Terima Email dari Ditjen Pajak, Kamu Termasuk?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menetapkan target responden yang akan menerima email berisi survei kepuasan pelayanan dari otoritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya sudah menetapkan jumlah minimal partisipan yang ikut serta dalam kegiatan survei tahun ini.

Adanya batas minimal jumlah responden ditujukan untuk menjamin kualitas hasil survei. Dia berharap survei kali ini benar-benar memberi gambaran kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan dan efektivitas kehumasan DJP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Target minimal responden atas survei kepuasan layanan dan kehumasan DJP tahun 2021 adalah 40.516 responden," katanya Rabu (15/9/2021).

Neilmaldrin menjelaskan target minimal merupakan patokan awal sebelum kegiatan survei dilakukan. Jumlah partisipan survei berpotensi lebih banyak dari target minimal.

DJP akan melakukan perhitungan riil jumlah responden yang berpartisipasi pada survei tahun ini. Selain itu, pemilihan wajib pajak yang ikut serta menyampaikan pendapat merupakan kombinasi wajib pajak orang pribadi dan badan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Untuk jumlah responden yang terlibat secara riil pada survei tersebut, baru dapat diketahui setelah survei selesai dilaksanakan. Dalam melakukan survei kepuasan layanan ini, tidak ditentukan komposisi jumlah antara wajib pajak orang pribadi maupun badan pada pelaksanaan survei ini," terangnya.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan dan bekerja sama dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI).

Tautan yang berisi kuesioner survei akan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) pengguna layanan atau stakeholders terpilih. DJP meminta agar pengisian survei tersebut didasarkan pada kondisi yang sebenarnya.

Tautan survei dikirimkan menggunakan email resmi DJP (@pajak.go.id). Pengisian survei dapat dilakukan mulai dari 08 September hingga 22 Oktober 2021. DJP menjamin setiap informasi dan keterangan yang diberikan bersifat rahasia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 September 2021 | 20:47 WIB

Adanya survei terhadap kepuasan pelayanan dan efektifitas penyuluhan dan kehumasan yang disebarkan kepada wajib pajak merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk mendapatkan feedback dari masyarakat, dimana feedback tersebut dapat diolah kembali menjadi input/masukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan DJP yang lebih baik

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN