CUKAI (6)

Ada 3 Cara Pelunasan Cukai, Apa Saja?

Hamida Amri Safarina | Kamis, 25 Maret 2021 | 16:43 WIB
Ada 3 Cara Pelunasan Cukai, Apa Saja?

SAAT ini, kontribusi cukai terhadap penerimaan negara cukup signifikan. Hal ini terlihat dari target dan realisasi penerimaan cukai yang selalu meningkat tiap tahunnya. Pada 2020, ketika ada pandemi Covid-19, realisasi penerimaan cukai melebihi target yang ditetapkan dan tumbuh 2,3% dari capaian tahun sebelumnya.

Sebagai salah satu instrumen penerimaan, ketentuan mengenai pelunasan cukai telah diatur pemerintah, baik dalam undang-undang maupun aturan pelaksananya. Lantas, seperti apa pengaturannya?

Tata cara pelunasan cukai diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai (PMK 68/2018).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) UU Cukai, untuk BKC yang dibuat di Indonesia, pelunasan cukai dilakukan pada saat pengeluaran BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan. Sementara itu, pelunasan cukai atas BKC impor dilakukan ketika BKC tersebut diimpor untuk dipakai.

Pelunasan terjadi sebelum BKC dikeluarkan dari pabrik, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau tempat pembuatan BKC di luar negeri. Sesuai dengan Pasal 3 PMK 68/2018, terdapat 3 cara pelunasan cukai.

Pertama, pembayaran. Pelunasan cukai dengan cara pembayaran dilakukan atas BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 68/2018, pelunasan cukai atas kedua BKC tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah dan jenis barang kena cukai, serta jumlah cukai yang harus dibayar.

Adapun pelunasan cukai dengan cara pembayaran untuk EA impor menggunakan dokumen kepabeanan yang dapat juga dianggap dokumen cukai. Dalam hal pengusaha pabrik mendapat kemudahan pembayaran secara berkala, ketentuan pembayaran cukai secara tunai atas BKC dapat dikecualikan.

Kedua, pelekatan pita cukai. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifik, dan Desain Pita Cukai (PP 52/2020), pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai tersebut dapat berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selain itu, spesifikasi pita cukai paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Sementara desain pita cukai paling sedikit memuat lambang Negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, dan harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.

Lebih lanjut, pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya. Pelekatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang cukai. Merujuk pada Pasal 5 PMK 68/2018, pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai dilaksanakan atas BKC berupa MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kada EA lebih dari 5%, MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean, dan hasil tembakau.

Selanjutnya, Pasal 6 PMK 68/2018 mengatur juga pelekatan pita cukai pada kemasan penjualan eceran untuk MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5% dilakukan di dalam pabrik. Sementara MMEA yang berasal dari impor dilakukan pelekatan pita cukai di negara asal BKC, tempat penimbunan sementara, atau tempat penimbunan berikat.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran MMEA harus memenuhi syarat dan ketentuan pada Pasal 6 ayat (2) PMK 68/2018. Adapun 7 syarat yang dimaksud ialah sebagai berikut:

  1. sesuai dengan tarif cukai dan kadar EA pada isi kemasan;
  2. merupakan hak importir barang kena cukai berupa MMEA atau pengusaha pabrik yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya;
  3. utuh, tidak rusak, dan/atau bukan bekas pakai;
  4. tidak lebih dari satu keping;
  5. dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia;
  6. menjadi tidak utuh dan/atau rusak pada saat kemasannya dibuka; dan/atau
  7. saat dilekatkan tidak melebihi batas waktu pelekatan pita cukai yang ditetapkan.

Adapun ketentuan pelekatan pita cukai untuk BKC berupa hasil tembakau yang dibuat di Indonesia atau yang diimpor memiliki kesamaan aturan untuk EA dan MMEA. Jika pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan di atas maka cukai dianggap tidak dilunasi.

Ketiga, pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Cara pelunasan ini dilakukan dengan membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya sesuai dengan peraturan di bidang cukai, antara lain barcode dan hologram.

Penjelasan Pasal 7 ayat (3c) menyebutkan untuk BKC yang dibuat di Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik. Sementara untuk BKC yang diimpor, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum BKC diimpor untuk dipakai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 23:09 WIB

penjelasanya sangat komperhensif namun mudah dipahamin. terima kasih

25 Maret 2021 | 18:41 WIB

terima kasih infonya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?