BANTUAN LANGSUNG TUNAI

1,6 Juta Pekerja Ditolak Sebagai Penerima Subsidi Gaji, Apa Alasannya?

Dian Kurniati | Jumat, 04 September 2020 | 18:03 WIB
1,6 Juta Pekerja Ditolak Sebagai Penerima Subsidi Gaji, Apa Alasannya?

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga saat ini telah menolak data 1,6 juta pekerja sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengungkapkan penolakan paling banyak dikarenakan para pekerja telah menerima upah di atas Rp5 juta. Padahal, salah satu syarat penerima subsidi gaji dalam Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14/2020 adalah pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

"Yang di-drop ini paling banyak adalah yang upahnya di atas Rp5 juta, tapi saya tidak punya data detailnya,” katanya melalui live Instagram, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Agus menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan data gaji yang dilaporkan pemberi kerja sebagai dasar penetapan pekerja bisa memperoleh subsidi. Gaji yang dimaksud terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang dibayarkan setiap bulan, bukan take home pay.

Menurutnya, para pekerja yang merasa layak memperoleh subsidi juga bisa memeriksa nominal gaji yang dilaporkan pemberi kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika terdapat ketidaksesuaian, pekerja bisa meminta bagian personalia atau HRD di tempatnya bekerja untuk memperbaiki data tersebut.

Selain mengenai gaji yang di atas Rp5 juta, Permenaker No. 14/2020 juga mengatur syarat lain penerima subsidi gaji, yakni seorang pekerja penerima upah, serta aktif terdaftar dan membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun pada faktanya, menurut Agus, BPJS Ketenagakerjaan masih menerima pengajuan subsidi gaji untuk pekerja yang bukan penerima upah. Agus menambahkan data yang juga banyak dinilai tidak valid adalah pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 Juni 2020.

"Data-data seperti ini tertangkap dan terfilter oleh kami," ujarnya.

Agus memerinci dari target penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta pekerja, BPJS Ketenagakerjaan telah memperoleh data 14,3 juta orang pekerja. Namun, data yang tervalidasi hanya 11,5 juta, sedangkan 1,6 juta ditolak dan 1,2 juta lainnya dikembalikan kepada pemberi kerja.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Terhadap 1,2 juta data yang dikembalikan, Agus menyebut mereka telah memenuhi syarat seperti yang diatur Permenaker No. 14/2020. Namun, nomor rekeningnya tidak aktif atau namanya tidak sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan.

"Data 1,2 juta ini kami kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki karena ada yang nomor rekeningnya sudah tidak aktif atau ternyata dia tidak punya rekening tapi meminjam akun saudaranya. Ini tidak boleh," ujarnya.

Menurut Agus, semua data nomor rekening pekerja harus sama persis dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kesesuaian data itu untuk menjamin penyaluran subsidi gaji akuntabel karena dananya langsung ditransfer ke rekening para pekerja.

Pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji yang menyasar 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2020 | 23:34 WIB

bpjs tenaga kerja ikut aktf juga.gajih dibawah 5jt tp kenapa tidak dapat bagaimana itu pemerintah??

30 September 2020 | 13:31 WIB

saya ingin bertanya tentang permenaker yang dibuat, permenaker nomor 14 tahun 2020 pada pasal 3 ayat 2, disana tidak disebutkan bahwa yang mengikuti program prakerja tidak mendapat bantuan subsidi upah (BSU), namun kenapa di setiap berita mencantumkan syarat tersebut yang tidak sesuai dengan permenaker nomor 14 tahun 2020 pasal 3 ayat 2.

17 September 2020 | 00:36 WIB

gaji saya di bawah 5 juta . perusahaan saya tidak mendaftarkan saya ke bpjs ketenagakerjaan . apa ada subsidi buat kami yang non bpjs !

11 September 2020 | 07:14 WIB

gaji pas 5 jt dapat BLT gak?

06 September 2020 | 17:11 WIB

tolong info..knp semua data sudah terlengkapi dan keanggotaan aktif sesiai nomor rekening ..belum jg dpat blt bpjstk , sampai tahap ke 2

05 September 2020 | 20:41 WIB

mau tanya kenapa ya? ada org yang bpjs nya sudah tak aktif sebulan yang lalu. tapi mendapatkan sms. subsidi gaji?

05 September 2020 | 16:54 WIB

tolong kami juga di perhatikan utk peserta bukan penerima upah , karna kami jg bayar iuran dan rakyat indonesia .... trims .

05 September 2020 | 11:58 WIB

kenpa da syarat yg kepesertaan smpe juni2020 sedangkan da yg aktif juli agustus merka jg gaji dibawah 5jt.. pdhl merka aktif dibpjs ketenagakerjaan... mereka juga butuh dana tersebut... apa kah tidak da kebijakan lainnya...

05 September 2020 | 08:52 WIB

bayak sekali alasan...kan sdh ada data di bpjamsostek..yg dilaporkan oleh perusahaan..dari iuran setiap bulanya, di sana kelihatan brp gaji yg dilaporkan perusahaan setiap karyawan...gitubaja kok repot...ngeles..

04 September 2020 | 23:48 WIB

Langkah selektif yang diambil, apalagi untuk kesejahteraan masyarakat luas harus diperhatikan dengan detail. Namun yang selalu jadi permasalahan ialah proses administratif dimana kelengkapan dan kejelasan data tidak maksimal. Hal ini harus diperbaiki baik dari pihak lembaga maupun masyarakat sendiri. Agar kedepannya, tidak lagi terjadi keburaman data yang berujung pada praduga dan kesalahpahaman di masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru