PROVINSI SULAWESI UTARA

Yuk Ikut! Periode Pemutihan Pajak dan Pembebasan BBNKB Dimulai

Muhamad Wildan | Selasa, 26 April 2022 | 11:30 WIB
Yuk Ikut! Periode Pemutihan Pajak dan Pembebasan BBNKB Dimulai

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Utara memberikan keringanan sekaligus penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 9 Juli 2022.

Keringanan ini diberikan mulai 26 April 2022 hingga 9 Juli 2022 melalui Keputusan Kepala Bapenda Sulawesi Utara 38/2022 tentang Sistem dan Prosedur Pemberian Keringanan, Pengurangan Pokok serta Pembebasan Denda PKB dan BBNKB.

"Ini mulai berlaku mulai 26 April sampai dengan 9 Juli 2022. Pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor ada beberapa kategorinya," ujar Kepala Bapenda Sulawesi Utara Olvie Atteng, dikutip pada Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemprov memberikan diskon PKB sebesar 50% hingga 100% atas tunggakan PKB tahun pajak sebelumnya yang belum dilunasi oleh wajib pajak. Makin lama umur tunggakan pajak, makin tinggi keringanan pajak yang diberikan.

Pemprov juga memberikan pembebasan denda atau pemutihan sebesar 100% atas orang pribadi yang melunasi tunggakan PKB-nya. Pembebasan pokok dan denda BBNKB juga diberikan atas penyerahan kedua dan seterus khusus atas kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi.

Dikutip dari sindomanado.com, insentif dari pemprov juga diberikan atas kendaraan bermotor milik orang pribadi yang dimutasi dari luar daerah ke Provinsi Sulawesi Utara.

Kebijakan keringanan pajak kepemilikan dan penyerahan kendaraan bermotor yang telah ditetapkan tersebut diharapkan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?