AGENDA EKONOMI

Yuk Ikut! Kemenkeu Adakan Lomba Menulis dengan Total Hadiah Rp150 Juta

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Mei 2021 | 15:02 WIB
Yuk Ikut! Kemenkeu Adakan Lomba Menulis dengan Total Hadiah Rp150 Juta

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga menyelenggarakan lomba menulis bertajuk “Strengthen Recovery For a More Productive, Stable, Resilient, Inclusive and Sustainable Economy”.

Kompetisi Call for Papers (CFP) ini diselenggarakan untuk menggali ide-ide baru dan terkini untuk mempersiapkan Indonesia sebagai tuan rumah atau Presidensi Konferensi Tingkat Tinggi G20 (KTT G20) pada 2022 mendatang.

“Kami mengundang berbagai kalangan untuk menyampaikan karyanya agar presidensi ini betul-betul mampu menciptakan pemulihan global yang lebih kuat, memiliki pondasi yang lebih kompetitif, produktif, dan berkelanjutan,” tulis BKF dalam medsosnya, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Terdapat tiga topik yang dapat dipilih antara lain Digital Transformation to Promote Productivity; Improving Quality of Human Capital post Covid-19 Pandemic; dan Sustainable Finance for Promoting Inclusive Growth.

Lomba menulis ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Meski begitu, kompetisi ini tertutup bagi pegawai Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Bagi yang berminat, batas waktu pengiriman full paper pada 20 Juli 2021. Hasil kompetisi akan diumumkan pada 14 Agustus 2021. Kompetisi ini akan mengambil tiga orang pemenang untuk setiap topik dan 10 paper pilihan dengan total hadiah senilai Rp150 juta.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman fiskal.id/CFPG20. Anda juga dapat menghubungi narahubung Suci Suryani (6281220585518) atau Reifa (628561508472) atau e-mail: [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?