EDUKASI PAJAK

Wujudkan Sistem Pajak Ideal, Peran Riset Tax Center Perlu Ditingkatkan

Muhamad Wildan | Senin, 13 Desember 2021 | 12:09 WIB
Wujudkan Sistem Pajak Ideal, Peran Riset Tax Center Perlu Ditingkatkan

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Tax center dinilai perlu untuk meningkatkan perannya dalam melaksanakan riset dan edukasi perpajakan. Peningkatan peran tax center ini diyakini bakal mengakselerasi penciptaan desain sistem pajak yang ideal.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam mengatakan kebijakan pajak dan administrasi pajak yang baik perlu ditopang melalui edukasi pajak. Di sisi lain, edukasi pajak akan menghasilkan riset pajak berkualitas yang nantinya akan mendukung kebijakan pajak ke depan.

"Bagaimana suatu profesi dari dunia akademik bisa memberikan masukan yang lebih independen dan lebih ilmiah karena dibasiskan pada edukasi dan riset. Ini yang sebenarnya ditunggu dari tax center yang tumbuh dan lahir dari perguruan tinggi," ujar Darussalam pada Puncak Acara National Tax Center Gathering 2021, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tax center perguruan tinggi, menurut Darussalam, berperan sebagai stakeholder perpajakan yang independen dan mampu menjembatani kepentingan wajib pajak dan otoritas pajak.

Oleh karena itu, masukan dari tax center tentunya lebih bersifat visioner dan jangka panjang bila dibandingkan dengan masukan yang diberikan oleh stakeholders lainnya.

Untuk meningkatkan peran strategis edukasi dan riset dalam penyusunan kebijakan pajak dan penciptaan sistem pajak yang ideal, Darussalam menilai pajak harus dipelajari sebagai bidang yang multidisiplin ilmu, bukan hanya menjadi domain dari jurusan tertentu saja seperti akuntansi, ekonomi, atau hukum.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Menurutnya masih terdapat egosektoral antarfakultas di perguruan tinggi Indonesia dalam mempelajari pajak.

"Di era sekarang ketiga keilmuan itu mengklaim pajak berasal dari kami. Ada yang sangat berkembang dan sudah berkembang di Eropa, yakni pajak sebagai teknologi. Jadi di sana ada jurusan tax and technology," ujar Darussalam.

Oleh karena itu, tax center seharusnya juga mengambil peran memberikan masukan kepada pimpinan perguruan tinggi guna menciptakan pembelajaran secara interdisipliner. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?