EDUKASI PAJAK

Wujudkan Sistem Pajak Ideal, Peran Riset Tax Center Perlu Ditingkatkan

Muhamad Wildan | Senin, 13 Desember 2021 | 12:09 WIB
Wujudkan Sistem Pajak Ideal, Peran Riset Tax Center Perlu Ditingkatkan

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Tax center dinilai perlu untuk meningkatkan perannya dalam melaksanakan riset dan edukasi perpajakan. Peningkatan peran tax center ini diyakini bakal mengakselerasi penciptaan desain sistem pajak yang ideal.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam mengatakan kebijakan pajak dan administrasi pajak yang baik perlu ditopang melalui edukasi pajak. Di sisi lain, edukasi pajak akan menghasilkan riset pajak berkualitas yang nantinya akan mendukung kebijakan pajak ke depan.

"Bagaimana suatu profesi dari dunia akademik bisa memberikan masukan yang lebih independen dan lebih ilmiah karena dibasiskan pada edukasi dan riset. Ini yang sebenarnya ditunggu dari tax center yang tumbuh dan lahir dari perguruan tinggi," ujar Darussalam pada Puncak Acara National Tax Center Gathering 2021, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Tax center perguruan tinggi, menurut Darussalam, berperan sebagai stakeholder perpajakan yang independen dan mampu menjembatani kepentingan wajib pajak dan otoritas pajak.

Oleh karena itu, masukan dari tax center tentunya lebih bersifat visioner dan jangka panjang bila dibandingkan dengan masukan yang diberikan oleh stakeholders lainnya.

Untuk meningkatkan peran strategis edukasi dan riset dalam penyusunan kebijakan pajak dan penciptaan sistem pajak yang ideal, Darussalam menilai pajak harus dipelajari sebagai bidang yang multidisiplin ilmu, bukan hanya menjadi domain dari jurusan tertentu saja seperti akuntansi, ekonomi, atau hukum.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Menurutnya masih terdapat egosektoral antarfakultas di perguruan tinggi Indonesia dalam mempelajari pajak.

"Di era sekarang ketiga keilmuan itu mengklaim pajak berasal dari kami. Ada yang sangat berkembang dan sudah berkembang di Eropa, yakni pajak sebagai teknologi. Jadi di sana ada jurusan tax and technology," ujar Darussalam.

Oleh karena itu, tax center seharusnya juga mengambil peran memberikan masukan kepada pimpinan perguruan tinggi guna menciptakan pembelajaran secara interdisipliner. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax