PROVINSI BALI

Wuih, 80 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juli 2020 | 14:01 WIB
Wuih, 80 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut baik oleh masyarakat Bali dengan banyaknya kendaraan yang memanfaatkan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berupa penghapusan sanksi administrasi baik bunga dan denda pokok pajak.

Menurutnya jumlah pemanfaatan insentif tersebut berpotensi terus bertambah karena relaksasi masih berlaku sampai dengan 28 Agustus 2020. "Saya lihat respons masyarakat sangat positif terhadap kebijakan Bapak Gubernur [mengenai pemutihan pajak]," katanya dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

I Made Santha menjelaskan untuk insentif PKB hingga Juli 2020 sudah dimanfaatkan oleh 80.000 unit kendaraan roda dua dan roda empat. Nilai penerimaan PKB dari kendaraan yang memanfaatkan insentif mencapai Rp80 miliar.

Selain itu, Pemprov Bali juga memberikan insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) penyerahan kedua. Insentif ini berupa pembebasan pokok administrasi penyerahan kendaraan kedua. Kebijakan ini sudah dimanfaatkan 1.000 unit kendaraan dengan periode 6 Juli- 8 Desember 2020.

Dia menjamin selama periode pemberian insentif pajak kendaraan bermotor pemprov tidak akan melakukan penegakan hukum atas tunggakan pajak mobil atau motor warga Bali.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Oleh karena itu, I Made Santha mendorong masyarakat memanfaatkan insentif pajak dengan optimal. Ia menjamin jajaran unit pelaksana teknis pajak daerah Bapenda di seluruh wilayah Bali akan memberikan pelayanan humanis kepada masyarakat.

Tidak lupa pemimpin Bapenda Bali itu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah menunaikan pembayaran pajak kendaraannya. Pasalnya, penerimaan dari PKB menjadi penopang utama setoran PAD Bali sampai dengan 21 Juli 2020 dengan kontribusi mencapai 82%.

Adapun jumlah penerimaan PAD Bali sampai dengan pertengahan Juli 2020 mencapai Rp1,7 triliun. Jumlah setoran tersebut memenuhi 61,5% dari target APBD hasil revisi yang sebesar Rp2,8 triliun.

"Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak, terutama pajak kendaraan bermotor karena realisasi PAD ini, hampir 82% bersumber dari PKB," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP