PROVINSI BALI

Wuih, 80 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juli 2020 | 14:01 WIB
Wuih, 80 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut baik oleh masyarakat Bali dengan banyaknya kendaraan yang memanfaatkan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berupa penghapusan sanksi administrasi baik bunga dan denda pokok pajak.

Menurutnya jumlah pemanfaatan insentif tersebut berpotensi terus bertambah karena relaksasi masih berlaku sampai dengan 28 Agustus 2020. "Saya lihat respons masyarakat sangat positif terhadap kebijakan Bapak Gubernur [mengenai pemutihan pajak]," katanya dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

I Made Santha menjelaskan untuk insentif PKB hingga Juli 2020 sudah dimanfaatkan oleh 80.000 unit kendaraan roda dua dan roda empat. Nilai penerimaan PKB dari kendaraan yang memanfaatkan insentif mencapai Rp80 miliar.

Selain itu, Pemprov Bali juga memberikan insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) penyerahan kedua. Insentif ini berupa pembebasan pokok administrasi penyerahan kendaraan kedua. Kebijakan ini sudah dimanfaatkan 1.000 unit kendaraan dengan periode 6 Juli- 8 Desember 2020.

Dia menjamin selama periode pemberian insentif pajak kendaraan bermotor pemprov tidak akan melakukan penegakan hukum atas tunggakan pajak mobil atau motor warga Bali.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Oleh karena itu, I Made Santha mendorong masyarakat memanfaatkan insentif pajak dengan optimal. Ia menjamin jajaran unit pelaksana teknis pajak daerah Bapenda di seluruh wilayah Bali akan memberikan pelayanan humanis kepada masyarakat.

Tidak lupa pemimpin Bapenda Bali itu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah menunaikan pembayaran pajak kendaraannya. Pasalnya, penerimaan dari PKB menjadi penopang utama setoran PAD Bali sampai dengan 21 Juli 2020 dengan kontribusi mencapai 82%.

Adapun jumlah penerimaan PAD Bali sampai dengan pertengahan Juli 2020 mencapai Rp1,7 triliun. Jumlah setoran tersebut memenuhi 61,5% dari target APBD hasil revisi yang sebesar Rp2,8 triliun.

"Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak, terutama pajak kendaraan bermotor karena realisasi PAD ini, hampir 82% bersumber dari PKB," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses