PROVINSI BALI

Wuih, 80 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juli 2020 | 14:01 WIB
Wuih, 80 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut baik oleh masyarakat Bali dengan banyaknya kendaraan yang memanfaatkan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berupa penghapusan sanksi administrasi baik bunga dan denda pokok pajak.

Menurutnya jumlah pemanfaatan insentif tersebut berpotensi terus bertambah karena relaksasi masih berlaku sampai dengan 28 Agustus 2020. "Saya lihat respons masyarakat sangat positif terhadap kebijakan Bapak Gubernur [mengenai pemutihan pajak]," katanya dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

I Made Santha menjelaskan untuk insentif PKB hingga Juli 2020 sudah dimanfaatkan oleh 80.000 unit kendaraan roda dua dan roda empat. Nilai penerimaan PKB dari kendaraan yang memanfaatkan insentif mencapai Rp80 miliar.

Selain itu, Pemprov Bali juga memberikan insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) penyerahan kedua. Insentif ini berupa pembebasan pokok administrasi penyerahan kendaraan kedua. Kebijakan ini sudah dimanfaatkan 1.000 unit kendaraan dengan periode 6 Juli- 8 Desember 2020.

Dia menjamin selama periode pemberian insentif pajak kendaraan bermotor pemprov tidak akan melakukan penegakan hukum atas tunggakan pajak mobil atau motor warga Bali.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Oleh karena itu, I Made Santha mendorong masyarakat memanfaatkan insentif pajak dengan optimal. Ia menjamin jajaran unit pelaksana teknis pajak daerah Bapenda di seluruh wilayah Bali akan memberikan pelayanan humanis kepada masyarakat.

Tidak lupa pemimpin Bapenda Bali itu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah menunaikan pembayaran pajak kendaraannya. Pasalnya, penerimaan dari PKB menjadi penopang utama setoran PAD Bali sampai dengan 21 Juli 2020 dengan kontribusi mencapai 82%.

Adapun jumlah penerimaan PAD Bali sampai dengan pertengahan Juli 2020 mencapai Rp1,7 triliun. Jumlah setoran tersebut memenuhi 61,5% dari target APBD hasil revisi yang sebesar Rp2,8 triliun.

"Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak, terutama pajak kendaraan bermotor karena realisasi PAD ini, hampir 82% bersumber dari PKB," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN