KOTA MAKASSAR

Wuih, 2.000 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2019 | 20:03 WIB
Wuih, 2.000 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

MAKASAR, DDTCNews – Dari sekitar 5.000 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Makasar, Sulawesi Selatan, sedikitnya terdapat 2.000 unit kendaraan yang menunggak pajak. Tagihan ini dijanjikan akan dibayar mulai pekan depan.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Samsat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Bustanul Arifin mengatakan berdasarkan hitungan sistem, nominal penunggakan pajak ini Rp3 miliar. Namun, data itu baru berdasarkan pembaruan dan belum tersinkronisasi dengan data pemkot.

Karena itu, Bapenda Sulsel perlu melihat lebih detail kendaraan yang diakui pemkot. Hal ini untuk memastikan kebenaran dan kondisi kendaraan dinas tersebut. “Data-data ini belum tentu menunggak semua karena bisa jadi kendaraan ini rusak atau dikuasai pihak lain,” ujarnya, Jumat (4/10/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, Bustanul menambahkan, Bapenda Sulsel akan segera melakukan sinkronisasi data tersebut dan menghasilkan data final yang disetujui bersama. Mengenai kendaraan yang rusak, ia mengatakan akan menyisihkannya sebagai tunggakan Pemkot Makassar.

“Ada bahkan [kendaraan dinas yang menunggak] dari tahun 90-an. Ini yang kita perlu rekonsiliasikan kembali, jangan sampai sudah bangkai tapi didata kami belum terhapus, makanya dengan adanya ini kita bisa mendata ulang,” ujarnya.

Terkait dengan upaya membayar tunggakan pajak oleh Pemkot Makassar, Bapenda Sulsel akan memfasilitasi dengan memberikan kemudahan pelayanan. Tidak hanya itu, Bapenda Sulsel juga akan membukakan loket khusus untuk pembayaran, guna menghindari antrean.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Soal keseriusan membayar tunggakan pajak kendaraan dinas itu, Bustanul melihat pemkot masih menunggu sensus barang milik negara. “Kami sangat berharap dengan keberadaan barang sensus yang bisa ketahuan yang masih aktif, milik pemkot, rusak berat, atau tidak bisa jalan," ungkapnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh Ansar mengatakan akan segera melunasi pajak kendaraan dinas seluruh SKPD Kota Makassar. Ia menyebut telah menyediakan anggaran yang harus dibayarkan lewat kas daerah lantas ke Provinsi.

“Tadi kita rapat, mulai hari ini jika ada yang mau bayar sudah bisa. Anggarannya sudah kita anggarkan semua di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami beri waktu minggu depan, Senin dan Selasa,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Ia menambahkan penunggakan senilai Rp3 miliar tersebut masih secara umum dan belum final. Penyebab masalah penunggakan pajak ini disebabkan banyak hal. Salah satunya adalah pendataan yang belum tersinkronisasi dengan baik.

“Salah satunya, ada kendaraan dinas) masuk dalam daftar. Sebenarnya tidak perlu karena sudah tidak jalan dan sudah rongsokan tetapi masih ditagih,” tegasnya seperti dilansir makassar.terkini.id. (MG-anp/Bsi).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?