PMK 18/2021

WP Usaha Kecil Bisa Perpanjang Waktu Pelunasan Pajak, Simak Caranya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Desember 2022 | 09:30 WIB
WP Usaha Kecil Bisa Perpanjang Waktu Pelunasan Pajak, Simak Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat kembali bahwa jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan surat ketetapan pajak (SKP) perlu dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal penerbitan surat.

Kendati demikian, terdapat perpanjangan jangka waktu pelunasan apabila wajib pajak termasuk wajib pajak usaha kecil. Sesuai PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak usaha kecil dapat memperpanjang jangka waktu pelunasan pajaknya menjadi paling lama 2 bulan.

"Bagi wajib pajak usaha kecil … jangka waktu pelunasan … dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 bulan,” bunyi penggalan Pasal 7 PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Surat ketetapan pajak yang diterbitkan bisa berupa surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Untuk mendapatkan perpanjangan waktu tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak. Surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan harus disampaikan paling lama 9 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.

Wajib pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Terdapat kriteria tertentu yang menentukan wajib pajak dikatakan sebagai wajib pajak usaha kecil.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Untuk wajib pajak orang pribadi, harus yang menerima penghasilan dari usaha tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Kemudian, untuk wajib pajak badan adalah bukan yang termasuk badan usaha tetap (BUT).

Adapun terdapat kriteria lainnya yang harus dipenuhi, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Kriteria tersebut yakni, harus yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra