PMK 18/2021

WP Usaha Kecil Bisa Perpanjang Waktu Pelunasan Pajak, Simak Caranya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Desember 2022 | 09:30 WIB
WP Usaha Kecil Bisa Perpanjang Waktu Pelunasan Pajak, Simak Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat kembali bahwa jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan surat ketetapan pajak (SKP) perlu dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal penerbitan surat.

Kendati demikian, terdapat perpanjangan jangka waktu pelunasan apabila wajib pajak termasuk wajib pajak usaha kecil. Sesuai PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak usaha kecil dapat memperpanjang jangka waktu pelunasan pajaknya menjadi paling lama 2 bulan.

"Bagi wajib pajak usaha kecil … jangka waktu pelunasan … dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 bulan,” bunyi penggalan Pasal 7 PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Surat ketetapan pajak yang diterbitkan bisa berupa surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Untuk mendapatkan perpanjangan waktu tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak. Surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan harus disampaikan paling lama 9 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.

Wajib pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Terdapat kriteria tertentu yang menentukan wajib pajak dikatakan sebagai wajib pajak usaha kecil.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Untuk wajib pajak orang pribadi, harus yang menerima penghasilan dari usaha tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Kemudian, untuk wajib pajak badan adalah bukan yang termasuk badan usaha tetap (BUT).

Adapun terdapat kriteria lainnya yang harus dipenuhi, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Kriteria tersebut yakni, harus yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP