PERATURAN PAJAK

WP Tertentu Boleh Lakukan Pembukuan Stelsel Kas, Termasuk UMKM

Muhamad Wildan | Minggu, 27 November 2022 | 13:00 WIB
WP Tertentu Boleh Lakukan Pembukuan Stelsel Kas, Termasuk UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tertentu diperkenankan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (4) PMK 54/2021, stelsel kas adalah suatu metode penghitungan yang didasarkan pada transaksi tunai.

"Penghasilan diakui apabila telah diterima secara tunai dalam suatu tahun pajak, dan biaya diakui apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu tahun pajak," bunyi Pasal 10 ayat (4), dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Wajib pajak tertentu yang yang boleh menggunakan stelsel kas antara lain wajib pajak orang pribadi yang memilih atau wajib menyelenggarakan pembukuan, serta wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun pajak.

Selain termasuk kategori wajib pajak tertentu di atas, wajib pajak juga harus secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak harus memberitahu Ditjen Pajak (DJP) pada setiap tahun pajak. Pemberitahuan disampaikan wajib pajak berstatus pusat, baik secara elektronik atau langsung di KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pemberitahuan paling lambat disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT PPh tahun pajak sebelumnya. Bila wajib pajak masih baru terdaftar, pemberitahuan disampaikan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau akhir tahun pajak tergantung peristiwa yang terjadi dahulu.

Jika wajib pajak tertentu telah menyelenggarakan pembukuan stelsel kas pada suatu tahun pajak dan pada tahun pajak berikutnya memilih untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku maka wajib pajak bersangkutan tidak dapat kembali menyelenggarakan pembukuan stelsel kas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik