PERATURAN PAJAK

WP Tertentu Boleh Lakukan Pembukuan Stelsel Kas, Termasuk UMKM

Muhamad Wildan | Minggu, 27 November 2022 | 13:00 WIB
WP Tertentu Boleh Lakukan Pembukuan Stelsel Kas, Termasuk UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tertentu diperkenankan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (4) PMK 54/2021, stelsel kas adalah suatu metode penghitungan yang didasarkan pada transaksi tunai.

"Penghasilan diakui apabila telah diterima secara tunai dalam suatu tahun pajak, dan biaya diakui apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu tahun pajak," bunyi Pasal 10 ayat (4), dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Wajib pajak tertentu yang yang boleh menggunakan stelsel kas antara lain wajib pajak orang pribadi yang memilih atau wajib menyelenggarakan pembukuan, serta wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun pajak.

Selain termasuk kategori wajib pajak tertentu di atas, wajib pajak juga harus secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak harus memberitahu Ditjen Pajak (DJP) pada setiap tahun pajak. Pemberitahuan disampaikan wajib pajak berstatus pusat, baik secara elektronik atau langsung di KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pemberitahuan paling lambat disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT PPh tahun pajak sebelumnya. Bila wajib pajak masih baru terdaftar, pemberitahuan disampaikan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau akhir tahun pajak tergantung peristiwa yang terjadi dahulu.

Jika wajib pajak tertentu telah menyelenggarakan pembukuan stelsel kas pada suatu tahun pajak dan pada tahun pajak berikutnya memilih untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku maka wajib pajak bersangkutan tidak dapat kembali menyelenggarakan pembukuan stelsel kas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?