ADMINISTRASI PAJAK

WP Terima Dana Sponsorship, DJP Jelaskan Ketentuan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 November 2022 | 08:30 WIB
WP Terima Dana Sponsorship, DJP Jelaskan Ketentuan Pajaknya

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) atas dana sponsorship yang diterima oleh wajib pajak badan dari orang pribadi yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/2015, pemberian sponsorship ini termasuk dalam jasa lainnya kategori jasa periklanan sehingga dikenakan PPh Pasal 23.

“Mengenai sponsorship ini erat hubungannya dengan jasa iklan. Oleh karena itu, silahkan gunakan PPh 23 dengan objek jasa yang dapat dilihat pada PMK 141/2015,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Minggu (27/11/2022)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 141/2015, penghasilan atas jasa iklan dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, apabila penerima imbalan sehubungan jasa lainnya tersebut tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maka besaran tarif pemotongan menjadi lebih tinggi, yaitu 100% dari tarif normalnya.

DJP menjelaskan PPh Pasal 23 dipotong oleh pemberi penghasilan jika pemotong merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Namun, apabila yang memberikan dana sponsorship adalah orang pribadi maka tidak ada unsur pemotongan atau pemungutan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Artinya, wajib pajak badan yang menerima penghasilan akan mengakui penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan. Selain itu, dalam transaksi tersebut tidak ada kredit pajak karena tidak ada pemotongan yang dilakukan orang pribadi.

Pemberian sponsorship dari sisi pemberi penghasilan termasuk ke dalam kategori biaya promosi. Dalam ketentuan pajak, biaya promosi dapat dibebankan semuanya selama biaya yang dikeluarkan tersebut berkaitan dengan promosi produk.

Lebih lanjut, syarat agar pemberian dana sponsorship tersebut dapat dibebankan sebagai biaya adalah wajib pajak harus membuat daftar nominatif terkait dengan pengeluaran biaya promosi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra