ADMINISTRASI PAJAK

WP Terima Dana Sponsorship, DJP Jelaskan Ketentuan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 November 2022 | 08:30 WIB
WP Terima Dana Sponsorship, DJP Jelaskan Ketentuan Pajaknya

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) atas dana sponsorship yang diterima oleh wajib pajak badan dari orang pribadi yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/2015, pemberian sponsorship ini termasuk dalam jasa lainnya kategori jasa periklanan sehingga dikenakan PPh Pasal 23.

“Mengenai sponsorship ini erat hubungannya dengan jasa iklan. Oleh karena itu, silahkan gunakan PPh 23 dengan objek jasa yang dapat dilihat pada PMK 141/2015,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Minggu (27/11/2022)

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Merujuk pada 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 141/2015, penghasilan atas jasa iklan dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, apabila penerima imbalan sehubungan jasa lainnya tersebut tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maka besaran tarif pemotongan menjadi lebih tinggi, yaitu 100% dari tarif normalnya.

DJP menjelaskan PPh Pasal 23 dipotong oleh pemberi penghasilan jika pemotong merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Namun, apabila yang memberikan dana sponsorship adalah orang pribadi maka tidak ada unsur pemotongan atau pemungutan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Artinya, wajib pajak badan yang menerima penghasilan akan mengakui penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan. Selain itu, dalam transaksi tersebut tidak ada kredit pajak karena tidak ada pemotongan yang dilakukan orang pribadi.

Pemberian sponsorship dari sisi pemberi penghasilan termasuk ke dalam kategori biaya promosi. Dalam ketentuan pajak, biaya promosi dapat dibebankan semuanya selama biaya yang dikeluarkan tersebut berkaitan dengan promosi produk.

Lebih lanjut, syarat agar pemberian dana sponsorship tersebut dapat dibebankan sebagai biaya adalah wajib pajak harus membuat daftar nominatif terkait dengan pengeluaran biaya promosi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja