Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) segera mengirimkan surat teguran kepada wajib peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang tidak menjalankan komitmennya merepatriasi harta bersih tepat waktu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak peserta PPS memiliki kewajiban untuk merealisasikan setiap komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), termasuk repatriasi. Menurutnya, PMK 196/2022 telah mengatur perlakuan bagi wajib pajak yang gagal melakukan repatriasi harta bersih.
"Untuk tindak lanjut setelah batas waktu 30 September 2022 ini terlewati, DJP akan menerbitkan teguran permintaan klarifikasi kepada WP yang wanprestasi repatriasi sesuai amanat PMK 196/2021," katanya, Jumat (30/9/2022).
Neilmaldrin mengatakan DJP tengah menyiapkan dashboard khusus untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui PPS. Nantinya, dashboard tersebut akan membantu DJP memastikan setiap wajib pajak peserta PPS menjalankan komitmen repatriasi yang telah disampaikan dalam SPPH sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Melalui PMK 196/2022, pemerintah mengatur repatriasi harta bersih harus realisasikan paling lambat 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Setelah melakukan repatriasi, wajib pajak tidak dapat mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.
Pasal 19 beleid tersebut kemudian mengatur dirjen pajak dapat menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi komitmen repatriasi harta. Berdasarkan surat teguran, wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada kepala KPP atau menyetorkan sendiri tambahan PPh final dan mengungkapkan penghasilannya melalui penyampaian SPT masa PPh final.
Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi komitmen repatriasi harta bersih hingga batas waktu, ada ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan kepada wajib pajak berupa tambahan PPh final. Sanksi tambahan PPh final bakal lebih kecil apabila wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela.
Sebaliknya, sanksi akan lebih besar apabila kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.