PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Tak Repatriasi Harta Hingga Batas Waktu, Siap-Siap Ditegur DJP

Dian Kurniati | Jumat, 30 September 2022 | 13:00 WIB
WP Tak Repatriasi Harta Hingga Batas Waktu, Siap-Siap Ditegur DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) segera mengirimkan surat teguran kepada wajib peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang tidak menjalankan komitmennya merepatriasi harta bersih tepat waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak peserta PPS memiliki kewajiban untuk merealisasikan setiap komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), termasuk repatriasi. Menurutnya, PMK 196/2022 telah mengatur perlakuan bagi wajib pajak yang gagal melakukan repatriasi harta bersih.

"Untuk tindak lanjut setelah batas waktu 30 September 2022 ini terlewati, DJP akan menerbitkan teguran permintaan klarifikasi kepada WP yang wanprestasi repatriasi sesuai amanat PMK 196/2021," katanya, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Neilmaldrin mengatakan DJP tengah menyiapkan dashboard khusus untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui PPS. Nantinya, dashboard tersebut akan membantu DJP memastikan setiap wajib pajak peserta PPS menjalankan komitmen repatriasi yang telah disampaikan dalam SPPH sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Melalui PMK 196/2022, pemerintah mengatur repatriasi harta bersih harus realisasikan paling lambat 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Setelah melakukan repatriasi, wajib pajak tidak dapat mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Pasal 19 beleid tersebut kemudian mengatur dirjen pajak dapat menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi komitmen repatriasi harta. Berdasarkan surat teguran, wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada kepala KPP atau menyetorkan sendiri tambahan PPh final dan mengungkapkan penghasilannya melalui penyampaian SPT masa PPh final.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi komitmen repatriasi harta bersih hingga batas waktu, ada ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan kepada wajib pajak berupa tambahan PPh final. Sanksi tambahan PPh final bakal lebih kecil apabila wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela.

Sebaliknya, sanksi akan lebih besar apabila kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN