KPP PRATAMA JAKARTA CAKUNG

WP Tak Lunasi Utang Pajak Rp 690 Juta, Kantor Pajak Lakukan Penyitaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2024 | 15:30 WIB
WP Tak Lunasi Utang Pajak Rp 690 Juta, Kantor Pajak Lakukan Penyitaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cakung melakukan penyitaan barang milik wajib pajak yang berlokasi di Pusat Industri Kecil (PIK) Kelurahan Penggilingan pada 28 Maret 2024.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Cakung Trisna Bayu Putra mengatakan penyitaan dilakukan lantaran utang senilai Rp690 juta tidak kunjung dilunasi. Adapun penyitaan tersebut turut oleh dihadiri wajib pajak PT EEI dan 2 orang saksi.

“[Penyitaan] ini dilakukan sebagai upaya menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, tetapi belum melunasinya. Keputusan penyitaan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebelum melakukan penyitaan, juru sita sudah melakukan pendekatan persuasif seperti pemberian surat teguran terlebih dahulu. Jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, Surat Paksa diterbitkan. Jika utang pajak tidak dilunasi dalam 2x24 jam maka akan dilaksanakan penyitaan.

Bayu menegaskan bahwa upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan. Harapannya, wajib pajak dapat patuh memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari.

Dia juga mengeklaim bahwa wajib pajak bersikap kooperatif dan menyetujui dilakukannya penyitaan tersebut. Jika masih terdapat sisa utang pajaknya, wajib pajak berkomitmen untuk membayar sisa tunggakannya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Penyitaan merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tutur Bayu.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini