KPP PRATAMA PAMEKASAN

WP Tak Lunasi Tagihan Pajak, Rumah dan Tanah Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2022 | 17:30 WIB
WP Tak Lunasi Tagihan Pajak, Rumah dan Tanah Akhirnya Disita

Ilustrasi.

PAMEKASAN, DDTCNews – KPP Pratama Pamekasan menyita aset milik penunggak pajak berupa sebuah rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Seludang No. 41-A, Pajagalan, Sumenep milik wajib pajak badan yang bergerak di bidang perdagangan.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pamekasan Arie Eko Murdewanto mengatakan nilai aset rumah dan tanah tersebut ditaksir senilai Rp400 juta. Adapun kegiatan penyitaan aset rumah dan tanah tersebut dilakukan pada 3 November 2022.

“Tindakan penagihan melalui penyitaan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) UU No. 19/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sebelum dilakukan penyitaan, lanjut Arie, bahwa tim penagihan dari KPP telah melakukan berbagai upaya persuasif agar penunggak pajak mau melunasi utang pajaknya. Petugas juga telah menerbitkan surat teguran dan surat paksa.

Dalam perjalanannya, sambungnya, tindakan penagihan melalui penyitaan tetap dilaksanakan karena penunggak pajak ternyata tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

“Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak dan tidak melunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan,” tuturnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak penyitaan maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas kepada penunggak pajak dalam rangka menjalankan amanah undang-undang.

Arie berharap adanya tindakan penagihan aktif tersebut dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak secara umum dan khususnya untuk penunggak pajak sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP