PENGAWASAN PAJAK

WP Sudah Jawab SP2DK Tapi Belum Ada Balasan dari KPP, Harus Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2024 | 09:05 WIB
WP Sudah Jawab SP2DK Tapi Belum Ada Balasan dari KPP, Harus Bagaimana?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu segera merespons Surat Permintaan Penjelasan atas dan dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikirim oleh kantor pajak, dalam hal ini KPP.

Respons tersebut diperlukan agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan. Namun terkadang, meski wajib pajak sudah memberikan responsnya, kantor pajak tak kunjung melakukan tindak lanjut atas SP2DK yang diberikan. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan wajin pajak?

"SP2K yang terbit sifatnya permintaan penjelasan ke WP. Untuk tindak lanjutnya bisa bermacam-macam tergantung pada KPP. Jadi silakan konfirmasi langsung ke KPP," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

DJP menjelaskan, tindak lanjut dari SP2DK bisa berupa permintaan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), verifikasi data, pemeriksaan, atau hal lain sesuai dengan undang-undang bidang perpajakan.

Dalam hal tidak ada tindak lanjut oleh KPP, wajib pajak tetap perlu mengonfirmasinya ke KPP yang mengirimkan SP2DK. Kontak KPP bisa dicek pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu diketahui, wajib pajak perlu menelaah muatan materi yang dipersoalkan dalam SP2DK ketika menjawab dokumen tersebut. Jika wajib pajak memerlukan komunikasi langsung dengan petugas pajak maka bisa menghubungi kontak yang tertera dalam SP2DK.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dalam merespons SP2DK, wajib pajak bisa memberikan tanggapan secara tertulis melalui surat dan melampirkan bukti yang mendukungnya. Wajib pajak punya waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK untuk memberikan tanggapan.

Apabila SP2DK tidak kunjung ditanggapi oleh wajib pajak maka kantor pajak memiliki diskresi untuk menaikkan status penelitian menjadi pemeriksaan.

Jika tanggapan yang disampaikan oleh wajib pajak terhadap SP2DK sudah dianggap mampu menjawab persoalan yang dimuat pada SP2DK maka kantor pajak akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak