PENGAWASAN PAJAK

WP Sudah Jawab SP2DK Tapi Belum Ada Balasan dari KPP, Harus Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2024 | 09:05 WIB
WP Sudah Jawab SP2DK Tapi Belum Ada Balasan dari KPP, Harus Bagaimana?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu segera merespons Surat Permintaan Penjelasan atas dan dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikirim oleh kantor pajak, dalam hal ini KPP.

Respons tersebut diperlukan agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan. Namun terkadang, meski wajib pajak sudah memberikan responsnya, kantor pajak tak kunjung melakukan tindak lanjut atas SP2DK yang diberikan. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan wajin pajak?

"SP2K yang terbit sifatnya permintaan penjelasan ke WP. Untuk tindak lanjutnya bisa bermacam-macam tergantung pada KPP. Jadi silakan konfirmasi langsung ke KPP," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

DJP menjelaskan, tindak lanjut dari SP2DK bisa berupa permintaan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), verifikasi data, pemeriksaan, atau hal lain sesuai dengan undang-undang bidang perpajakan.

Dalam hal tidak ada tindak lanjut oleh KPP, wajib pajak tetap perlu mengonfirmasinya ke KPP yang mengirimkan SP2DK. Kontak KPP bisa dicek pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu diketahui, wajib pajak perlu menelaah muatan materi yang dipersoalkan dalam SP2DK ketika menjawab dokumen tersebut. Jika wajib pajak memerlukan komunikasi langsung dengan petugas pajak maka bisa menghubungi kontak yang tertera dalam SP2DK.

Baca Juga:
Meski Status NPWP Non-Efektif, WP Tetap Harus Tanggapi SP2DK

Dalam merespons SP2DK, wajib pajak bisa memberikan tanggapan secara tertulis melalui surat dan melampirkan bukti yang mendukungnya. Wajib pajak punya waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK untuk memberikan tanggapan.

Apabila SP2DK tidak kunjung ditanggapi oleh wajib pajak maka kantor pajak memiliki diskresi untuk menaikkan status penelitian menjadi pemeriksaan.

Jika tanggapan yang disampaikan oleh wajib pajak terhadap SP2DK sudah dianggap mampu menjawab persoalan yang dimuat pada SP2DK maka kantor pajak akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Meski Status NPWP Non-Efektif, WP Tetap Harus Tanggapi SP2DK

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja