PENGAWASAN PAJAK

WP Sudah Jawab SP2DK Tapi Belum Ada Balasan dari KPP, Harus Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2024 | 09:05 WIB
WP Sudah Jawab SP2DK Tapi Belum Ada Balasan dari KPP, Harus Bagaimana?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu segera merespons Surat Permintaan Penjelasan atas dan dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikirim oleh kantor pajak, dalam hal ini KPP.

Respons tersebut diperlukan agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan. Namun terkadang, meski wajib pajak sudah memberikan responsnya, kantor pajak tak kunjung melakukan tindak lanjut atas SP2DK yang diberikan. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan wajin pajak?

"SP2K yang terbit sifatnya permintaan penjelasan ke WP. Untuk tindak lanjutnya bisa bermacam-macam tergantung pada KPP. Jadi silakan konfirmasi langsung ke KPP," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

DJP menjelaskan, tindak lanjut dari SP2DK bisa berupa permintaan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), verifikasi data, pemeriksaan, atau hal lain sesuai dengan undang-undang bidang perpajakan.

Dalam hal tidak ada tindak lanjut oleh KPP, wajib pajak tetap perlu mengonfirmasinya ke KPP yang mengirimkan SP2DK. Kontak KPP bisa dicek pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu diketahui, wajib pajak perlu menelaah muatan materi yang dipersoalkan dalam SP2DK ketika menjawab dokumen tersebut. Jika wajib pajak memerlukan komunikasi langsung dengan petugas pajak maka bisa menghubungi kontak yang tertera dalam SP2DK.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Dalam merespons SP2DK, wajib pajak bisa memberikan tanggapan secara tertulis melalui surat dan melampirkan bukti yang mendukungnya. Wajib pajak punya waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK untuk memberikan tanggapan.

Apabila SP2DK tidak kunjung ditanggapi oleh wajib pajak maka kantor pajak memiliki diskresi untuk menaikkan status penelitian menjadi pemeriksaan.

Jika tanggapan yang disampaikan oleh wajib pajak terhadap SP2DK sudah dianggap mampu menjawab persoalan yang dimuat pada SP2DK maka kantor pajak akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses