ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Bisa Laporkan Natura Nonobjek Pajak di SPT Tahunan 2022

Muhamad Wildan | Senin, 27 Februari 2023 | 14:21 WIB
WP Sudah Bisa Laporkan Natura Nonobjek Pajak di SPT Tahunan 2022

Fitur pelaporan natura sebagai bukan objek pajak di e-form.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat melaporkan penghasilan berupa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak dalam SPT Tahunan.

Fitur untuk menyampaikan penghasilan nonobjek pajak dalam bentuk natura dan kenikmatan telah tersedia pada aplikasi e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S.

"Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh: penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan." tulis DJP lewat akun Instagram resminya, dikutip Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sesuai dengan PP 55/2022, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Natura dengan jenis dan batas tertentu yang dimaksud antara lain bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial.

Selain itu, fasilitas olahraga juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Natura dan kenikmatan yang nilainya berada di bawah batas tertentu juga akan dikecualikan dari objek pajak berdasarkan ketentuan de minimis benefit yang nantinya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Mengingat ketentuan PPh pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah berlaku sejak tahun pajak 2022, seluruh penghasilan dalam bentuk natura wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Bila wajib pajak menerima penghasilan dalam bentuk natura, nilai yang dilaporkan dalam SPT adalah setara dengan nilai pasar. Bila wajib pajak menerima kenikmatan, nilai yang dilaporkan setara dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk memberikan kenikmatan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?