PMK 196/2021

WP Skema II PPS Tak Boleh Ajukan Ulang Permohonan yang Sudah Dicabut

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Desember 2021 | 17:30 WIB
WP Skema II PPS Tak Boleh Ajukan Ulang Permohonan yang Sudah Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta kebijakan II PPS tidak boleh mengajukan kembali permohonan-permohonan yang sebelumnya telah dicabut.

Bila wajib pajak telah memperoleh surat keterangan pengungkapan harta bersih tetapi diketahui tidak mencabut permohonan-permohonan yang diperinci pada Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021, maka surat keterangan akan dicabut.

"Dalam hal wajib pajak menyatakan mencabut permohonan ... dan telah memperoleh surat keterangan, tetapi berdasarkan data dan/atau informasi yang diterima atau diperoleh DJP diketahui permohonan tersebut tidak dicabut, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak membatalkan surat keterangan," bunyi Pasal 20 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Seperti diketahui, wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II PPS wajib mencabut berbagai permohonan yang telah diajukan.

Diperinci pada Pasal 7 ayat (1) huruf d, permohonan yang harus dicabut adalah permohonan restitusi, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, serta peninjauan kembali (PK).

Permohonan yang perlu dicabut adalah permohonan yang belum diterbitkan surat keputusan atau putusan dan terkait dengan PPh, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN orang pribadi pada tahun pajak 2016 hingga 2020.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Dalam mencabut permohonan yang telah diajukan, wajib pajak peserta kebijakan II PPS tidak perlu mencabut permohonan tersebut secara satu per satu. Ketika menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan sukarela (SPPH), pernyataan wajib pajak untuk mencabut permohonan sudah disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan.

"Pernyataan mencabut permohonan ... disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, dan/atau pembetulan," bunyi Pasal 10 ayat (5) PMK 196/2021.

Khusus untuk permohonan banding, gugatan, atau PK, wajib pajak tetap harus mencabut permohonannya di Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung dan melampirkan surat pencabutan banding, gugatan, atau PK tersebut pada SPPH. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata