PMK 196/2021

WP Skema II PPS Tak Boleh Ajukan Ulang Permohonan yang Sudah Dicabut

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Desember 2021 | 17:30 WIB
WP Skema II PPS Tak Boleh Ajukan Ulang Permohonan yang Sudah Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta kebijakan II PPS tidak boleh mengajukan kembali permohonan-permohonan yang sebelumnya telah dicabut.

Bila wajib pajak telah memperoleh surat keterangan pengungkapan harta bersih tetapi diketahui tidak mencabut permohonan-permohonan yang diperinci pada Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021, maka surat keterangan akan dicabut.

"Dalam hal wajib pajak menyatakan mencabut permohonan ... dan telah memperoleh surat keterangan, tetapi berdasarkan data dan/atau informasi yang diterima atau diperoleh DJP diketahui permohonan tersebut tidak dicabut, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak membatalkan surat keterangan," bunyi Pasal 20 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Seperti diketahui, wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II PPS wajib mencabut berbagai permohonan yang telah diajukan.

Diperinci pada Pasal 7 ayat (1) huruf d, permohonan yang harus dicabut adalah permohonan restitusi, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, serta peninjauan kembali (PK).

Permohonan yang perlu dicabut adalah permohonan yang belum diterbitkan surat keputusan atau putusan dan terkait dengan PPh, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN orang pribadi pada tahun pajak 2016 hingga 2020.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Dalam mencabut permohonan yang telah diajukan, wajib pajak peserta kebijakan II PPS tidak perlu mencabut permohonan tersebut secara satu per satu. Ketika menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan sukarela (SPPH), pernyataan wajib pajak untuk mencabut permohonan sudah disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan.

"Pernyataan mencabut permohonan ... disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, dan/atau pembetulan," bunyi Pasal 10 ayat (5) PMK 196/2021.

Khusus untuk permohonan banding, gugatan, atau PK, wajib pajak tetap harus mencabut permohonannya di Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung dan melampirkan surat pencabutan banding, gugatan, atau PK tersebut pada SPPH. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak