KP2KP SINJAI

WP Salah Isi Jumlah Pembayaran Pajak, Petugas Pajak Sarankan e-Pbk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juni 2024 | 11:30 WIB
WP Salah Isi Jumlah Pembayaran Pajak, Petugas Pajak Sarankan e-Pbk

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan layanan konsultasi terkait dengan kesalahan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak instansi pemerintah.

Petugas pajak dari KP2KP Sinjai Syahrul mengatakan wajib pajak bersangkutan telah melakukan kesalahan dalam memasukkan jumlah pajak pada billing. Petugas lantas mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk).

"Untuk pengajuannya, wajib pajak harus melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu di akun DJP Online,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Syahrul kemudian memberikan penjelasan terkait dengan e-Pbk. Mulai dari login akun DJP Online hingga proses memasukkan data pada menu aplikasi e-Pbk. Selain itu, dijelaskan pula manfaat dalam menggunakan layanan e-Pbk.

Menurutnya, layanan e-Pbk sangat memudahkan wajib pajak karena kesalahan pembayaran pajak bisa diatasi tanpa harus mengunjungi kantor pajak terdaftar.

"Setelah permohonan berhasil diisi dan dikirim, wajib pajak dapat melihat sendiri status permohonan yang disampaikan, apakah telah disetujui atau ditolak. Produk hukumnya juga bisa dengan mudah dicetak mandiri oleh wajib pajak," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Sahar sekalku bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai mengucapkan terima kasih atas layanan konsultasi yang diberikan. Menurutnya, e-Pbk sangat memudahkan dirinya untuk mengatasi kesalahan pembayaran pajak.

"Penggunaan aplikasi e-Pbk ternyata lebih mudah dan tidak perlu lagi mengajukan permohonan secara manual ke KPP Pratama Bulukumba mengingat jarak tempuh ke Bulukumba lumayan jauh," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak