KP2KP SINJAI

WP Salah Isi Jumlah Pembayaran Pajak, Petugas Pajak Sarankan e-Pbk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juni 2024 | 11:30 WIB
WP Salah Isi Jumlah Pembayaran Pajak, Petugas Pajak Sarankan e-Pbk

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan layanan konsultasi terkait dengan kesalahan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak instansi pemerintah.

Petugas pajak dari KP2KP Sinjai Syahrul mengatakan wajib pajak bersangkutan telah melakukan kesalahan dalam memasukkan jumlah pajak pada billing. Petugas lantas mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk).

"Untuk pengajuannya, wajib pajak harus melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu di akun DJP Online,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Syahrul kemudian memberikan penjelasan terkait dengan e-Pbk. Mulai dari login akun DJP Online hingga proses memasukkan data pada menu aplikasi e-Pbk. Selain itu, dijelaskan pula manfaat dalam menggunakan layanan e-Pbk.

Menurutnya, layanan e-Pbk sangat memudahkan wajib pajak karena kesalahan pembayaran pajak bisa diatasi tanpa harus mengunjungi kantor pajak terdaftar.

"Setelah permohonan berhasil diisi dan dikirim, wajib pajak dapat melihat sendiri status permohonan yang disampaikan, apakah telah disetujui atau ditolak. Produk hukumnya juga bisa dengan mudah dicetak mandiri oleh wajib pajak," tuturnya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, Sahar sekalku bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai mengucapkan terima kasih atas layanan konsultasi yang diberikan. Menurutnya, e-Pbk sangat memudahkan dirinya untuk mengatasi kesalahan pembayaran pajak.

"Penggunaan aplikasi e-Pbk ternyata lebih mudah dan tidak perlu lagi mengajukan permohonan secara manual ke KPP Pratama Bulukumba mengingat jarak tempuh ke Bulukumba lumayan jauh," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis