KEBIJAKAN PAJAK

WP Restitusi Dipercepat Bisa Kena Pemeriksaan Rutin, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Mei 2024 | 14:30 WIB
WP Restitusi Dipercepat Bisa Kena Pemeriksaan Rutin, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski tidak diperiksa di awal, wajib pajak yang mengajukan restitusi dipercepat dari Ditjen Pajak (DJP) tetap dapat dikenai pemeriksaan rutin.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, pemeriksaan rutin berupa post-audit dilakukan terhadap wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C/17D UU KUP ataupun Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

"Pemeriksaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: pengusulan pemeriksaannya berdasarkan prioritas, pengusulan pemeriksaan diprioritaskan terhadap wajib pajak/PKP yang memiliki potensi pajak signifikan," bunyi SE-15/PJ/2018, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Pemeriksaan atas wajib pajak yang memperoleh fasilitas restitusi dipercepat sesungguhnya juga telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

"Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ... dilakukan dalam hal memenuhi kriteria: ... wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Pengusulan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C/17D UU KUP ataupun Pasal 9 ayat (4c) UU PPN dilakukan oleh kepala KPP dengan mempertimbangkan 3 hal. Pertama, dilakukan secara periodik 2 tahun sekali.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Kedua, wajib pajak memperoleh restitusi dipercepat dengan nilai signifikan. Ketiga, pemeriksaan diusulkan dengan mempertimbangkan tingkat risiko ketidakpatuhan wajib pajak. Usulan pemeriksaan disampaikan ke kanwil DJP melalui daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP).

Usulan juga perlu disertai dengan analisis variabel yang digunakan dalam penentuan wajib pajak, yakni indikasi ketidakpatuhan tinggi, indikasi modus ketidakpatuhan, identifikasi nilai potensi, dan identifikasi ability to pay wajib pajak.

Nilai potensi atas pengusulan pemeriksaan merupakan nilai restitusi dipercepat yang telah dikembalikan kepada wajib pajak ataupun nilai potensi berdasarkan hasil analisis terhadap wajib pajak tersebut.

Pengusulan pemeriksaan atas wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C/17D UU KUP ataupun Pasal 9 ayat (4c) UU PPN dilakukan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu