ADMINISTRASI PAJAK

WP Ramai Laporkan e-Registration Eror, DJP Tawarkan Solusi Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 17:09 WIB
WP Ramai Laporkan e-Registration Eror, DJP Tawarkan Solusi Ini

Laman e-registration.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengakui adanya sejumlah laporan dari wajib pajak terkait dengan eror pada sistem e-registration (ereg.pajak.go.id). Kendati begitu, sistem internal otoritas belum melaporkan adanya kerusakan atau kendala pada laman ereg pada hari ini, Kamis (19/1/2023).

Melalui media sosialnya, DJP mengimbau wajib pajak untuk membuka laman ereg secara berkala. DJP memastikan tim internal sudah menindaklanjuti seluruh laporan dari wajib pajak terkait dengan eror pada sistem ereg hari ini.

"Hingga saat ini belum ada informasi error pada sistem ereg. Namun, beberapa wajib pajak mengalami kendala serupa sehingga saat ini sedang ditangani oleh tim terkait," cuit DJP lewat akun @kring_pajak di Twitter, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebuah akun milik wajib pajak mengaku sudah mengganti alamat email-nya hingga 3 kali untuk mendaftarkan NPWP secara online melalui laman ereg. Namun, proses pendaftaran dinyatakan gagal.

"Sudah bikin 3 email, sudah hapus cache dan cek spam email, tetapi tetap enggak ada email pendaftarannya," cuit seorang netizen.

Merespons hal ini, DJP juga menyarankan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak apabila menemukan eror pada laman ereg. Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, pastikan isian datanya sudah benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan yang diinstruksikan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketiga, gunakan private browser/incognito window untuk mengakses laman ereg. Keempat, clear cache dan cookies pada browser. Kelima, coba gunakan browser, gunakan perangkat lain, atau jajal koneksi internet lain.

Keenam, pastikan akses langsung ereg melalui URL ereg.pajak.go.id. Ketujuh, refresh form pendaftaran NPWP dengan CTRL+F5 dan isi kembali form.

Kedelapan, wajib pajak bisa membuat akun ereg baru dengan email yang berbeda dan isi formulir tidak melebihi batas timeout.

"Silakan dicoba kembali secara berkala," cuit @kring_pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?