ADMINISTRASI PAJAK

WP Ramai Laporkan e-Registration Eror, DJP Tawarkan Solusi Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 17:09 WIB
WP Ramai Laporkan e-Registration Eror, DJP Tawarkan Solusi Ini

Laman e-registration.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengakui adanya sejumlah laporan dari wajib pajak terkait dengan eror pada sistem e-registration (ereg.pajak.go.id). Kendati begitu, sistem internal otoritas belum melaporkan adanya kerusakan atau kendala pada laman ereg pada hari ini, Kamis (19/1/2023).

Melalui media sosialnya, DJP mengimbau wajib pajak untuk membuka laman ereg secara berkala. DJP memastikan tim internal sudah menindaklanjuti seluruh laporan dari wajib pajak terkait dengan eror pada sistem ereg hari ini.

"Hingga saat ini belum ada informasi error pada sistem ereg. Namun, beberapa wajib pajak mengalami kendala serupa sehingga saat ini sedang ditangani oleh tim terkait," cuit DJP lewat akun @kring_pajak di Twitter, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Sebuah akun milik wajib pajak mengaku sudah mengganti alamat email-nya hingga 3 kali untuk mendaftarkan NPWP secara online melalui laman ereg. Namun, proses pendaftaran dinyatakan gagal.

"Sudah bikin 3 email, sudah hapus cache dan cek spam email, tetapi tetap enggak ada email pendaftarannya," cuit seorang netizen.

Merespons hal ini, DJP juga menyarankan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak apabila menemukan eror pada laman ereg. Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, pastikan isian datanya sudah benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan yang diinstruksikan.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Ketiga, gunakan private browser/incognito window untuk mengakses laman ereg. Keempat, clear cache dan cookies pada browser. Kelima, coba gunakan browser, gunakan perangkat lain, atau jajal koneksi internet lain.

Keenam, pastikan akses langsung ereg melalui URL ereg.pajak.go.id. Ketujuh, refresh form pendaftaran NPWP dengan CTRL+F5 dan isi kembali form.

Kedelapan, wajib pajak bisa membuat akun ereg baru dengan email yang berbeda dan isi formulir tidak melebihi batas timeout.

"Silakan dicoba kembali secara berkala," cuit @kring_pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko