BUKU PANDUAN DASAR TATA CARA PELAKSANAAN PAJAK

WP Perlu Paham Tata Cara dan Prosedur Pemenuhan Kewajiban Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 27 Juli 2021 | 13:40 WIB
WP Perlu Paham Tata Cara dan Prosedur Pemenuhan Kewajiban Pajak

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika saat memaparkan beberapa isi buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak(tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak perlu memahami terlebih dahulu detail langkah-langkah yang harus dilakukan.

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika mengungkapkan hal tersebut dalam peluncuran buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Acara peluncuran buku ke-12 terbitan DDTC ini diadakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC.

Erika menyebut buku tersebut menjabarkan penjelasan secara detail tentang langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pengusaha yang ingin mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Erika menjelaskan pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP dapat dilakukan secara langsung di kantor pajak atau secara elektronik melalui saluran yang ditetapkan dirjen pajak. Pendaftaran baik secara luring maupun daring telah diulas dalam buku tersebut.

“Mulai dari tata caranya, prosedurnya, formulir apa saja yang harus diisi, harus menyiapkan dokumen apa saja untuk mendapatkan NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP telah dijelaskan secara step by step dalam buku ini,” terang Erika, Selasa (27/7/2021)

Buku tersebut juga memaparkan berbagai aspek terkait dengan tata cara pembukuan dan pencatatan. Mulai dari perbedaan antara pembukuan dan pencatatan hingga penjelasan tentang pihak yang wajib melakukannya.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Buku yang terdiri atas 6 Bab ini juga menguraikan tata cara pelaksanaan kewajiban pajak masa/bulanan. Kewajiban pajak bulanan itu terkait dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 15, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Tata cara pelaksanaan kewajiban pajak tahunan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh baik untuk orang pribadi maupun badan juga turut dijelaskan. Selain itu, ada pula penjabaran tentang tata cara penghapusan NPWP dan pencabutan PKP.

Buku ini juga mengulas tentang tata cara pelaksanaan prosedur pajak yang bersifat khusus. Prosedur khusus tersebut seperti pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), permohonan pemindahbukuan (Pbk), hingga cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

“Kami berharap buku ini bisa membantu dalam mengerti dan memahami secara detail step by step yang harus dilakukan wajib pajak, khususnya pada masa pandemi ini. Setidaknya melalui buku ini, wajib pajak sudah bisa memahami gambaran besar apa yang perlu dilakukan,” pungkas Erika.

Seperti diketahui, terbitnya buku ini menjadi wujud konkret dari misi DDTC untuk menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Hadirnya buku ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam membangun dan mengembangkan dunia perpajakan di Tanah Air.

Sebagai informasi kembali, buku terbaru DDTC ini ditulis oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora, dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika. Simak ‘Dibagikan Gratis, DDTC Resmi Luncurkan Buku Pajak Baru’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?