PENAGIHAN PAJAK

WP Penunggak Pajak Disandera di Lapas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 10:15 WIB
WP Penunggak Pajak Disandera di Lapas

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara atau disebut dengan Suluttenggomalut, bekerja sama dengan Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham serta Kepolisian Republik Indonesia kemarin (22/12) melakukan penyanderaan terhadap penanggung pajak.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan penyanderaan ini sesuai dengan aturan, di mana penyanderaan akan dilakukan paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang paling lama enam bulan.

"Namun jika utang pajak sudah dilunasi, maka sandera bisa segera dibebaskan,” tuturnya di Jakarta, Kamis (22/12).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyanderaan atau gijzeling ini dilakukan terhadap penunggak pajak dari PT MAM yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo yang berinisial JK berusia 60 tahun dengan status WNI. Penanggung pajak perusahaan tersebut saat ini dititipkan di Lapas Salemba DKI Jakarta.

"Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan, perusahaan ini mempunyai utang pajak sebesar Rp802,6 juta," katanya.

Di sisi lain Kepala KPP Pratama Gorontalo Ahmad Tirto Nugroho menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lembaga Permasyarakatan Salemba, Kepolisian Republik Indonesia, dan sejumlah pihak terkait yang telah mendukung dalam pelaksanaan penyanderaan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Tirto mengatakan penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampi saat ini belum melunasi utang pajaknya.

Kendati demikian, Ditjen Pajak mengharapkan agar para wajib pajak yang memiliki utang pajak untuk bisa memanfaatkan program pengampunan pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Jika wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak, maka sesuai dengan pasal 11 UU Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan hanya membayar pokok tagihan dan biaya penagihan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?