PENAGIHAN PAJAK

WP Penunggak Pajak Disandera di Lapas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 10:15 WIB
WP Penunggak Pajak Disandera di Lapas

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara atau disebut dengan Suluttenggomalut, bekerja sama dengan Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham serta Kepolisian Republik Indonesia kemarin (22/12) melakukan penyanderaan terhadap penanggung pajak.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan penyanderaan ini sesuai dengan aturan, di mana penyanderaan akan dilakukan paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang paling lama enam bulan.

"Namun jika utang pajak sudah dilunasi, maka sandera bisa segera dibebaskan,” tuturnya di Jakarta, Kamis (22/12).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Penyanderaan atau gijzeling ini dilakukan terhadap penunggak pajak dari PT MAM yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo yang berinisial JK berusia 60 tahun dengan status WNI. Penanggung pajak perusahaan tersebut saat ini dititipkan di Lapas Salemba DKI Jakarta.

"Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan, perusahaan ini mempunyai utang pajak sebesar Rp802,6 juta," katanya.

Di sisi lain Kepala KPP Pratama Gorontalo Ahmad Tirto Nugroho menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lembaga Permasyarakatan Salemba, Kepolisian Republik Indonesia, dan sejumlah pihak terkait yang telah mendukung dalam pelaksanaan penyanderaan.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Tirto mengatakan penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampi saat ini belum melunasi utang pajaknya.

Kendati demikian, Ditjen Pajak mengharapkan agar para wajib pajak yang memiliki utang pajak untuk bisa memanfaatkan program pengampunan pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Jika wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak, maka sesuai dengan pasal 11 UU Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan hanya membayar pokok tagihan dan biaya penagihan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi