JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara atau disebut dengan Suluttenggomalut, bekerja sama dengan Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham serta Kepolisian Republik Indonesia kemarin (22/12) melakukan penyanderaan terhadap penanggung pajak.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan penyanderaan ini sesuai dengan aturan, di mana penyanderaan akan dilakukan paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang paling lama enam bulan.
"Namun jika utang pajak sudah dilunasi, maka sandera bisa segera dibebaskan,” tuturnya di Jakarta, Kamis (22/12).
Penyanderaan atau gijzeling ini dilakukan terhadap penunggak pajak dari PT MAM yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo yang berinisial JK berusia 60 tahun dengan status WNI. Penanggung pajak perusahaan tersebut saat ini dititipkan di Lapas Salemba DKI Jakarta.
"Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan, perusahaan ini mempunyai utang pajak sebesar Rp802,6 juta," katanya.
Di sisi lain Kepala KPP Pratama Gorontalo Ahmad Tirto Nugroho menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lembaga Permasyarakatan Salemba, Kepolisian Republik Indonesia, dan sejumlah pihak terkait yang telah mendukung dalam pelaksanaan penyanderaan.
Tirto mengatakan penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampi saat ini belum melunasi utang pajaknya.
Kendati demikian, Ditjen Pajak mengharapkan agar para wajib pajak yang memiliki utang pajak untuk bisa memanfaatkan program pengampunan pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Jika wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak, maka sesuai dengan pasal 11 UU Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan hanya membayar pokok tagihan dan biaya penagihan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.