PENAGIHAN PAJAK

WP Penunggak Pajak Disandera di Lapas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 10:15 WIB
WP Penunggak Pajak Disandera di Lapas

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara atau disebut dengan Suluttenggomalut, bekerja sama dengan Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham serta Kepolisian Republik Indonesia kemarin (22/12) melakukan penyanderaan terhadap penanggung pajak.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan penyanderaan ini sesuai dengan aturan, di mana penyanderaan akan dilakukan paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang paling lama enam bulan.

"Namun jika utang pajak sudah dilunasi, maka sandera bisa segera dibebaskan,” tuturnya di Jakarta, Kamis (22/12).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penyanderaan atau gijzeling ini dilakukan terhadap penunggak pajak dari PT MAM yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo yang berinisial JK berusia 60 tahun dengan status WNI. Penanggung pajak perusahaan tersebut saat ini dititipkan di Lapas Salemba DKI Jakarta.

"Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan, perusahaan ini mempunyai utang pajak sebesar Rp802,6 juta," katanya.

Di sisi lain Kepala KPP Pratama Gorontalo Ahmad Tirto Nugroho menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lembaga Permasyarakatan Salemba, Kepolisian Republik Indonesia, dan sejumlah pihak terkait yang telah mendukung dalam pelaksanaan penyanderaan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Tirto mengatakan penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampi saat ini belum melunasi utang pajaknya.

Kendati demikian, Ditjen Pajak mengharapkan agar para wajib pajak yang memiliki utang pajak untuk bisa memanfaatkan program pengampunan pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Jika wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak, maka sesuai dengan pasal 11 UU Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan hanya membayar pokok tagihan dan biaya penagihan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN