ADMINISTRASI PAJAK

WP Pensiunan yang Statusnya Tidak Aktif Tetap Perlu Padankan NIK-NPWP?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2024 | 16:30 WIB
WP Pensiunan yang Statusnya Tidak Aktif Tetap Perlu Padankan NIK-NPWP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang berstatus non-efektif (NE) atau non-aktif, termasuk pensiunan, diimbau untuk tetap memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya, agar NIK-nya bisa digunakan sebagai NPWP ketika sewaktu-waktu perlu mengurus administrasi perpajakan tertentu.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah pensiun, pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan seperti wajib pajak lainnya, yakni melalui DJP Online pada menu Profil. Saluran pemadanan lain yang bisa dipakai adalah Kring Pajak 1500200, live chat pajak.go.id, atau mendatangi langsung KPP terdaftar.

"Jika saat ini status NPWP adalah NE, silakan tetap melakukan pemadanan NIK-NPWP," tulis contact center DJP saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pada prinsipnya, pemadanan NIK-NPWP perlu dilakukan oleh seluruh wajib pajak, baik yang statusnya masih aktif atau tidak. Nantinya, NIK akan sepenuhnya menggantikan NPWP sebagai identitas perpajakan.

Sebagai informasi, NIK bakal dipakai secara penuh sebagai identitas wajib pajak menggantikan NPWP orang pribadi dalam negeri terhitung mulai 1 Juli 2024. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023.

Tak hanya untuk administrasi perpajakan, NIK juga harus digunakan untuk layanan administrasi pihak lain yang selama ini mensyaratkan pencantuman NPWP. Contoh, layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, perbankan, pendirian badan usaha, perizinan, dan lain-lain.

Saat ini, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan terintegrasi dengan sistem DJP juga sudah bisa dipakai untuk membuat bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini