ADMINISTRASI PAJAK

WP Pensiunan yang Statusnya Tidak Aktif Tetap Perlu Padankan NIK-NPWP?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2024 | 16:30 WIB
WP Pensiunan yang Statusnya Tidak Aktif Tetap Perlu Padankan NIK-NPWP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang berstatus non-efektif (NE) atau non-aktif, termasuk pensiunan, diimbau untuk tetap memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya, agar NIK-nya bisa digunakan sebagai NPWP ketika sewaktu-waktu perlu mengurus administrasi perpajakan tertentu.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah pensiun, pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan seperti wajib pajak lainnya, yakni melalui DJP Online pada menu Profil. Saluran pemadanan lain yang bisa dipakai adalah Kring Pajak 1500200, live chat pajak.go.id, atau mendatangi langsung KPP terdaftar.

"Jika saat ini status NPWP adalah NE, silakan tetap melakukan pemadanan NIK-NPWP," tulis contact center DJP saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pada prinsipnya, pemadanan NIK-NPWP perlu dilakukan oleh seluruh wajib pajak, baik yang statusnya masih aktif atau tidak. Nantinya, NIK akan sepenuhnya menggantikan NPWP sebagai identitas perpajakan.

Sebagai informasi, NIK bakal dipakai secara penuh sebagai identitas wajib pajak menggantikan NPWP orang pribadi dalam negeri terhitung mulai 1 Juli 2024. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023.

Tak hanya untuk administrasi perpajakan, NIK juga harus digunakan untuk layanan administrasi pihak lain yang selama ini mensyaratkan pencantuman NPWP. Contoh, layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, perbankan, pendirian badan usaha, perizinan, dan lain-lain.

Saat ini, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan terintegrasi dengan sistem DJP juga sudah bisa dipakai untuk membuat bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi