IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) juga berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pemotongan dan pemungutan PPh.

Fasilitas pembebasan pemotongan dan pemungutan PPh tersebut diberikan setelah keputusan persetujuan tax holiday IKN diterbitkan.

"... diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dari kegiatan usaha utama; dan pembelian atau impor atas barang atau bahan yang dilakukan oleh wajib pajak terkait kegiatan usaha utama, pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis ... dan pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum," bunyi Pasal 25 ayat (1) PMK 28/2024, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pembebasan pemotongan dan pemungutan yang dimaksud antara lain pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 serta pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) jasa konstruksi dan sewa tanah/bangunan.

Khusus untuk wajib pajak penerima tax holiday IKN yang melakukan kegiatan usaha di bidang pembangunan perumahan dan perkantoran, pembangunan kawasan industri dan pusat riset, pembangunan pasar rakyat, dan pembangunan pusat perbelanjaan, wajib pajak juga diberikan fasilitas pengurangan PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) sebesar 100%.

"PHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pengalihan melalui pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (PPJB)," bunyi Pasal 25 ayat (4) PMK 28/2024.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Pembebasan dari pemotongan dan pemungutan PPh diberikan dengan surat keterangan fiskal (SKF). Namun, wajib pajak tidak perlu mengurus SKF tersendiri untuk memperoleh fasilitas pembebasan pemotongan dan pemungutan PPh. Pasalnya, keputusan persetujuan fasilitas tax holiday di IKN diperlakukan sebagai SKF.

Khusus untuk fasilitas pengurangan PPh PHTB, fasilitas diberikan dengan menerbitkan surat keterangan bebas (SKB). Penerbitan SKB dilakukan oleh dirjen pajak melalui kepala KPP tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.

Untuk memperoleh SKB tersebut, wajib pajak harus terlebih dahulu menyampaikan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB melalui saluran yang disediakan DJP. Permohonan SKB harus diajukan untuk setiap PHTB atau PPJB.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

"Permohonan ... dilengkapi dengan dokumen berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berlokasi di IKN," bunyi Pasal 27 ayat (5) PMK 28/2024.

Untuk diketahui, wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas tax holiday di IKN bila melakukan penanaman modal minimal senilai Rp10 miliar pada sektor infrastruktur dan layanan, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya. Sektor-sektor dimaksud telah diperinci pada Pasal 28 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) PP 12/2023.

Fasilitas tax holiday di IKN diberikan selama 10 tahun hingga maksimal 30 tahun, tergantung pada bidang usaha yang menjadi tujuan investasi dan saat diterbitkannya perizinan usaha oleh OSS. Makin awal wajib pajak menanamkan modal di IKN, makin panjang jangka waktu pemberian tax holiday. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik