PMK 28/2024

WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

Muhamad Wildan | Senin, 20 Mei 2024 | 16:30 WIB
WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

Ilustrasi. Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan persetujuan fasilitas tax holiday di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN) berhak mendapatkan fasilitas pembebasan dari pemotongan dan pemungutan PPh.

Merujuk pada Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, wajib pajak yang mendapat fasilitas tax holiday di financial center IKN terbebas dari pemotongan atau pemungutan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dari kegiatan usaha utama dan pembelian/impor barang yang dilakukan oleh wajib pajak terkait kegiatan usaha utama.

"Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan ... yaitu pemungutan PPh Pasal 22, pemotongan PPh Pasal 23, dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, transaksi saham di bursa, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang," bunyi Pasal 50 ayat (2) PMK 28/2024, dikutip Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dalam hal wajib pajak financial center IKN mendapatkan tax holiday sebesar 85%, wajib pajak tersebut diberikan fasilitas pengurangan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 85%. Dengan demikian, pemotong atau pemungut pajak mengenakan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) hanya sebesar 15% dari yang seharusnya terutang.

Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh bagi wajib pajak penerima tax holiday financial center IKN diberikan dengan surat keterangan bebas (SKB). Keputusan persetujuan tax holiday di financial center IKN diperlakukan sebagai SKB.

Untuk diketahui, financial center IKN adalah area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan. Financial center tersebut diberi nama Nusantara Financial Center.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Secara umum, tax holiday sebesar 100% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN pada hanya 3 bidang, yakni perbankan, perasuransian, dan keuangan syariah.

Adapun sektor keuangan di financial center IKN yang mendapatkan tax holiday sebesar 85% antara lain sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan pasar karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, penjaminan, serta perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading).

Kemudian, ada pula bullion, pengelola dana perwalian (trust), pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle), perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company), infrastruktur pasar keuangan, pasar uang, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, dan jasa keuangan lainnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Jasa keuangan lainnya yang dimaksud antara lain pegadaian; perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis IT; lembaga keuangan mikro; kegiatan usaha penukaran valas bukan bank.

Lalu, aset keuangan digital termasuk aset kripto; koperasi yang bergerak pada sektor jasa keuangan; penyelenggaraan jasa pengolahan uang rupiah; BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan; perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan usaha swasta nasional.

Kemudian, LPEI; perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan koperasi dan UKM; perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, perusahaan pembiayaan infrastruktur; dan BP Tapera. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra