ADMINISTRASI PAJAK

WP OP Dapat NITKU Setelah Pemadanan NIK-NPWP, Begini Penjelasannya

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juli 2024 | 16:15 WIB
WP OP Dapat NITKU Setelah Pemadanan NIK-NPWP, Begini Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi tidak perlu khawatir bila muncul nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) di DJP Online setelah melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan NITKU tersebut semata-mata hanyalah sarana administrasi untuk mengidentifikasi tempat kegiatan usaha. Kehadiran NITKU bakal menggantikan NPWP cabang.

"Kita kenal dulu yang namanya NPWP cabang, yang belakangnya 001, 002, dan seterusnya. Sesuai PMK 112/2022 yang diganti dengan PMK 136/2023, ke depan kita tidak mengenal lagi NPWP cabang. Yang cabang tadi di-introduce NITKU," ujar Angga, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Bila diperinci, NITKU bagi wajib pajak orang pribadi terdiri dari 16 digit NIK ditambah dengan 6 digit tambahan sebagai nomor urut cabang. "Kalau saya cabangnya ada seribu, berarti 16 digit ditambah 001000," ujar Angga.

Dalam hal wajib pajak memiliki merupakan pelaku usaha dan memiliki cabang di beragam lokasi, wajib pajak perlu mendaftarkan cabang-cabang tersebut untuk diberi NITKU. "Jadi fungsinya mirip [dengan NPWP cabang]. Apakah saya perlu mengajukan NITKU? Bergantung pada kebutuhannya, kalau punya cabang banyak silakan mengajukan NITKU," kata Angga.

Untuk diketahui, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Namun, dengan berlakunya PER-6/PJ/2024, DJP juga memberikan NITKU kepada wajib pajak pusat.

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Bagi wajib pajak pusat, NITKU selalu berakhiran 000000. Bagi cabang, NITKU memiliki akhir 000001 dan seterusnya sesuai dengan jumlah kantor cabang yang dimiliki.

NITKU dari setiap cabang bisa dicek pada menu Daftar WP Cabang yang tersedia di DJP Online. Fitur ini bisa diakses oleh oleh wajib pajak pusat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor