PMK 7/2024

WP OP Bisa Manfaatkan Lagi Insentif PPN DTP Rumah, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Februari 2024 | 11:45 WIB
WP OP Bisa Manfaatkan Lagi Insentif PPN DTP Rumah, Begini Aturannya

Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang telah mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK 120/2023 dapat kembali memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024.

Namun, insentif PPN DTP tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk sisa pembayaran yang terutang PPN pada 2024. Dengan demikian, insentif PPN DTP tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah tapak atau satuan rusun lain.

“Orang pribadi yang telah mendapatkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun berdasarkan PMK 120/2023 dan masih terdapat sisa pembayaran yang terutang PPN pada tahun 2024, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 7/2024, dikutip pada Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sebelumnya, insentif PPN DTP diberikan melalui PMK 120/2023. Kini, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN DTP melalui PMK 7/2024. Pada dasarnya, setiap 1 orang pribadi hanya dapat memanfaatkan PPN DTP atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rusun.

Untuk itu, orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024 untuk pembelian rumah tapak atau satuan rusun yang lain.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menagih PPN yang terutang apabila diperoleh data yang menunjukkan bahwa orang pribadi memanfaatkan PPN DTP untuk perolehan lebih dari 1 unit rumah tapak atau satuan rusun.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Apabila orang pribadi masih memiliki sisa pembayaran yang terutang PPN pada 2024 atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang sama maka PPN DTP 2024 bisa dimanfaatkan. Orang pribadi dapat memanfaatkan PPN DTP 2024 atas sisa pembayaran yang terutang PPN tersebut.

Selain itu, orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlakunya PMK 120/2023 juga dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024.

PPN DTP itu dapat dimanfaatkan sepanjang PPN terutang atas penyerahan rumah yang memenuhi syarat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!