Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang telah mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK 120/2023 dapat kembali memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024.
Namun, insentif PPN DTP tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk sisa pembayaran yang terutang PPN pada 2024. Dengan demikian, insentif PPN DTP tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah tapak atau satuan rusun lain.
“Orang pribadi yang telah mendapatkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun berdasarkan PMK 120/2023 dan masih terdapat sisa pembayaran yang terutang PPN pada tahun 2024, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 7/2024, dikutip pada Kamis (22/2/2024).
Sebelumnya, insentif PPN DTP diberikan melalui PMK 120/2023. Kini, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN DTP melalui PMK 7/2024. Pada dasarnya, setiap 1 orang pribadi hanya dapat memanfaatkan PPN DTP atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rusun.
Untuk itu, orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024 untuk pembelian rumah tapak atau satuan rusun yang lain.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menagih PPN yang terutang apabila diperoleh data yang menunjukkan bahwa orang pribadi memanfaatkan PPN DTP untuk perolehan lebih dari 1 unit rumah tapak atau satuan rusun.
Apabila orang pribadi masih memiliki sisa pembayaran yang terutang PPN pada 2024 atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang sama maka PPN DTP 2024 bisa dimanfaatkan. Orang pribadi dapat memanfaatkan PPN DTP 2024 atas sisa pembayaran yang terutang PPN tersebut.
Selain itu, orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlakunya PMK 120/2023 juga dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024.
PPN DTP itu dapat dimanfaatkan sepanjang PPN terutang atas penyerahan rumah yang memenuhi syarat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.