PMK 7/2024

WP OP Bisa Manfaatkan Lagi Insentif PPN DTP Rumah, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Februari 2024 | 11:45 WIB
WP OP Bisa Manfaatkan Lagi Insentif PPN DTP Rumah, Begini Aturannya

Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang telah mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK 120/2023 dapat kembali memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024.

Namun, insentif PPN DTP tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk sisa pembayaran yang terutang PPN pada 2024. Dengan demikian, insentif PPN DTP tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah tapak atau satuan rusun lain.

“Orang pribadi yang telah mendapatkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun berdasarkan PMK 120/2023 dan masih terdapat sisa pembayaran yang terutang PPN pada tahun 2024, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 7/2024, dikutip pada Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebelumnya, insentif PPN DTP diberikan melalui PMK 120/2023. Kini, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN DTP melalui PMK 7/2024. Pada dasarnya, setiap 1 orang pribadi hanya dapat memanfaatkan PPN DTP atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rusun.

Untuk itu, orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024 untuk pembelian rumah tapak atau satuan rusun yang lain.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menagih PPN yang terutang apabila diperoleh data yang menunjukkan bahwa orang pribadi memanfaatkan PPN DTP untuk perolehan lebih dari 1 unit rumah tapak atau satuan rusun.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Apabila orang pribadi masih memiliki sisa pembayaran yang terutang PPN pada 2024 atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang sama maka PPN DTP 2024 bisa dimanfaatkan. Orang pribadi dapat memanfaatkan PPN DTP 2024 atas sisa pembayaran yang terutang PPN tersebut.

Selain itu, orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlakunya PMK 120/2023 juga dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024.

PPN DTP itu dapat dimanfaatkan sepanjang PPN terutang atas penyerahan rumah yang memenuhi syarat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?