ADMINISTRASI PAJAK

WP Non-PKP Bisa Buat Nota Retur, DJP Ingatkan Aturan Tambahan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 17:00 WIB
WP Non-PKP Bisa Buat Nota Retur, DJP Ingatkan Aturan Tambahan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak dapat membuat nota retur meski wajib pajak bersangkutan bukan merupakan pengusaha kena pajak (PKP).

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010, nota retur pajak merupakan dokumen yang harus dibuat oleh pembeli ketika melakukan pengembalian barang kepada PKP penjual.

“Wajib pajak non-PKP tetap bisa membuat nota retur sesuai PMK 65/2010, penjual nanti bisa upload di e-faktur dengan data yang diterima dari pembeli. Seharusnya tetap bisa diinput oleh penjual sebagai retur pajak keluaran,” sebut DJP dalam akun Twitter @kiring_pajak, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Namun, DJP mengingatkan terdapat ketentuan tambahan jika nota retur dibuat oleh wajib pajak non-PKP. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 ayat (7) PMK 65/2010 di mana nota retur dibuat 3 rangkap dan disampaikan kepada penjual, pembeli, dan KPP tempat pembeli terdaftar.

Dalam membuat nota retur, wajib pajak perlu memperhatikan 3 hal utama. Pertama, nota retur mencantumkan keterangan yang lengkap. Kedua, nota retur dibuat pada saat barang kena pajak dikembalikan. Ketiga, melengkapi dokumen yang wajib dilampirkan.

Pembuatan nota retur ini akan mengurangi PPN keluaran yang sebelumnya telah dilaporkan oleh penjual serta PPN masukan yang telah dikreditkan pembeli.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, biaya yang sudah dibebankan oleh pembeli atau dikapitalisasi dalam harga perolehan harta akan dikurangi dengan adanya nota retur ini.

Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010, nota retur paling sedikit harus mencantumkan 8 keterangan antara lain nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; nama, alamat, NPWP PKP penjual.

Kemudian, keterangan jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama serta tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar