KPP PRATAMA BONTANG

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2022 | 16:30 WIB
WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur pada 28 Juni 2022.

Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bontang Richard Hasudungan Sihombing mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memeriksa permohonan penetapan lokasi usaha wajib pajak sebagai daerah tertentu.

"Penetapan daerah tertentu tersebut merupakan wujud pelaksanaan Pasal 9 ayat (4) huruf e UU No. 7/1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7/2021," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Richard menjelaskan petugas sudah berkomunikasi dengan perwakilan wajib pajak serta melihat kondisi lokasi usaha. Data hasil peninjauan dan data-data wajib pajak tersebut, kantor pajak akan menentukan diterima atau tidaknya permohonan penetapan daerah tertentu.

Sebagai informasi, pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja di antaranya bila berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

Merujuk pada PMK 167/2018, daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonomi kurang memadai dan sulit dijangkau transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Alhasil, untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal akan menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang.

Adapun daerah tertentu juga termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?