Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur pada 28 Juni 2022.
Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bontang Richard Hasudungan Sihombing mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memeriksa permohonan penetapan lokasi usaha wajib pajak sebagai daerah tertentu.
"Penetapan daerah tertentu tersebut merupakan wujud pelaksanaan Pasal 9 ayat (4) huruf e UU No. 7/1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7/2021," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (13/7/2022).
Richard menjelaskan petugas sudah berkomunikasi dengan perwakilan wajib pajak serta melihat kondisi lokasi usaha. Data hasil peninjauan dan data-data wajib pajak tersebut, kantor pajak akan menentukan diterima atau tidaknya permohonan penetapan daerah tertentu.
Sebagai informasi, pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja di antaranya bila berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
Merujuk pada PMK 167/2018, daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonomi kurang memadai dan sulit dijangkau transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Alhasil, untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal akan menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang.
Adapun daerah tertentu juga termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.