BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB
WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) setiap tahunnya. Tujuannya, mengoptimalkan penerimaan pajak. 

Topik ini cukup menyedot perhatian netizen selama sepekan terakhir. 

"Agar DSP3 berisi daftar wajib pajak yang memiliki potensi tinggi dan sesuai dengan peta kepatuhan maka DSP3 tersebut dapat di-update oleh KPP sepanjang tahun berjalan," tulis DJP dalam SE-15/PJ/2018.

Perlu dipahami, DSP3 adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui pengawasan maupun pemeriksaan.

Penggalian potensi dalam tahun pajak berjalan oleh setiap KPP hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang terdapat dalam DSP3, kecuali KPP memperoleh data konkret yang dapat ditindaklanjuti tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Guna menentukan wajib pajak yang masuk dalam DSP3, KPP perlu memperhatikan indikasi ketidakpatuhan dengan melihat adanya gap antara profil perpajakan dalam SPT wajib pajak dan profil ekonomi yang sebenarnya.

Untuk wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO), Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya, indikasi ketidakpatuhan dilihat berdasarkan analisis corporate tax to turnover ratio (CTTOR), gross profit margin (GPM), atau net profit margin (NPM) dibandingkan dengan benchmarking industri sejenis.

Baca artikel lengkapnya, 'Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya'.

Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Topik selanjutnya mengenai sistem blokir otomatis atau automatic blocking system/ABS). Kemenkeu memperluas cakupan sistem blokir otomatis sehingga bisa menunjang upaya penagihan piutang selain penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan ABS dalam jangka menengah/panjang bakal bisa digunakan untuk mendukung penagihan piutang pada Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) juga sudah bisa kita lakukan, khusus piutang PNBP. Itu langsung bisa connect ke Simponi. Untuk yang piutang non-PNBP ini yang harus integrasi sistem. Dijadwalkan bisa dilaksanakan tahun ini," katanya.

Baca artikel lengkapnya, 'Sistem Blokir Otomatis Bakal Terhubung dengan DJP dan DJBC'.

Selain kedua topik di atas, masih ada sejumlah pemberitaan yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, update tentang pelaporan realisasi repatriasi dan investasi PPS, kesiapan implementasi global minimum tax, hingga target pertumbuhan ekonomi 2024. 

Berikut ulasan berita selengkapnya. 

1. Sudah 5.149 Wajib Pajak Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS

DJP mencatat sudah ada 5.149 wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS hingga 31 Mei 2023.

Kewajiban menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi hanya berlaku bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi atau menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

"Sebanyak 649 wajib pajak telah melaporkan realisasi repatriasi dengan jumlah harta repatriasi Rp11,96 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

2. Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut berbagai negara kini tengah bersiap menerapkan kesepakatan pajak minimum global (global minimum tax).

Sri Mulyani mengatakan Indonesia sejauh ini masih menggunakan insentif fiskal untuk meningkatkan daya saing investasi. Menurutnya, berbagai skema insentif fiskal tersebut juga terus diasah agar efektif menarik investasi.

"Ini yang akan menjadi salah satu fokus karena dunia sekarang juga mulai bertahap melaksanakan global taxation yang bertujuan untuk mengurangi berbagai insentif fiskal untuk [mencegah] race to the bottom," katanya.

3. Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) untuk berdiri di sisi wajib pajak ketika melakukan penilaian atas pelayanan yang diberikan oleh otoritas perpajakan.

Suahasil mengatakan Komwasjak perlu melihat pelayanan dari DJP, DJBC, dan BKF menggunakan perspektif wajib pajak agar aspirasi mereka dapat dikomunikasikan kepada ketiga instansi tersebut.

"Kami menganggap bahwa Komwasjak bisa jadi satu pilar yang bisa mengingatkan terus Kemenkeu," kata Suahasil.

4. Target Pertumbuhan Ekonomi 2024 Disepakati 5,1-5,7 Persen

Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1%-5,7% pada 2024, lebih rendah ketimbang usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) sebesar 5,3%-5,7%.

Saat membacakan kesimpulan Panja Inflasi dan Pembangunan Nasional, Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara mengatakan asumsi pertumbuhan ekonomi 2024 harus dapat memperhatikan dinamika dan risiko ekonomi dunia.

"PDB di 2024 sebesar 5,1% sampai 5,7%. Ini kesepakatan panja," katanya.

5. Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

DJP dapat memperluas cakupan pemeriksaan dari wajib pajak yang sedang diperiksa.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018, pemeriksaan dapat diperluas ke tahun pajak yang belum dilakukan pemeriksaan dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak pada tahun-tahun pajak sebelumnya menyatakan rugi.

"Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terdapat SPT yang menyatakan rugi untuk tahun-tahun pajak sebelumnya yang dikompensasikan ke tahun pajak yang diusulkan maka SPT tersebut harus diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan," bunyi SE-15/PJ/2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra