ADMINISTRASI PAJAK

WP Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Walau Telat, Bayar Dendanya Tunggu STP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 17:00 WIB
WP Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Walau Telat, Bayar Dendanya Tunggu STP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. Perlu diketahui bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2024.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunannya melebihi batas waktu, pembayaran denda baru bisa dilakukan setelah terbit Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP.

"Untuk pembayaran denda baru bisa apabila sudah terbit STP dari pihak KPP," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen di X, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023, meski terlambat.

Nantinya, KPP bakal menerbitkan STP kepada wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan. Pembayaran dilakukan dengan kode billing, bisa melalui bank persepsi, ATP, kantor pos, atau M-banking.

Jika sudah melakukan pembayaran dan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), wajib pajak bisa mengecek secara mandiri melalui DJP Online pada menu Layanan, lalu Rumah Konfirmasi Dokumen.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial. Sebuah akun di X menanyakan apakah masih bisa lapor SPT Tahunan meski periodenya sudah lewat.

"Apakah hari ini (1 April) masih bisa melaporkan SPT Tahunan perorangan?" tanya wajib pajak tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra