Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. Perlu diketahui bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2024.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunannya melebihi batas waktu, pembayaran denda baru bisa dilakukan setelah terbit Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP.
"Untuk pembayaran denda baru bisa apabila sudah terbit STP dari pihak KPP," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen di X, Selasa (2/4/2024).
Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023, meski terlambat.
Nantinya, KPP bakal menerbitkan STP kepada wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan. Pembayaran dilakukan dengan kode billing, bisa melalui bank persepsi, ATP, kantor pos, atau M-banking.
Jika sudah melakukan pembayaran dan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), wajib pajak bisa mengecek secara mandiri melalui DJP Online pada menu Layanan, lalu Rumah Konfirmasi Dokumen.
Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial. Sebuah akun di X menanyakan apakah masih bisa lapor SPT Tahunan meski periodenya sudah lewat.
"Apakah hari ini (1 April) masih bisa melaporkan SPT Tahunan perorangan?" tanya wajib pajak tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.