ADMINISTRASI PAJAK

WP Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Walau Telat, Bayar Dendanya Tunggu STP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 17:00 WIB
WP Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Walau Telat, Bayar Dendanya Tunggu STP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. Perlu diketahui bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2024.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunannya melebihi batas waktu, pembayaran denda baru bisa dilakukan setelah terbit Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP.

"Untuk pembayaran denda baru bisa apabila sudah terbit STP dari pihak KPP," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen di X, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023, meski terlambat.

Nantinya, KPP bakal menerbitkan STP kepada wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan. Pembayaran dilakukan dengan kode billing, bisa melalui bank persepsi, ATP, kantor pos, atau M-banking.

Jika sudah melakukan pembayaran dan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), wajib pajak bisa mengecek secara mandiri melalui DJP Online pada menu Layanan, lalu Rumah Konfirmasi Dokumen.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial. Sebuah akun di X menanyakan apakah masih bisa lapor SPT Tahunan meski periodenya sudah lewat.

"Apakah hari ini (1 April) masih bisa melaporkan SPT Tahunan perorangan?" tanya wajib pajak tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?