PELAPORAN SPT TAHUNAN

WP Masih Bisa Lapor SPT, DJP: Pakai Aplikasi e-Form Lebih Hemat Kuota

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 April 2022 | 15:41 WIB
WP Masih Bisa Lapor SPT, DJP: Pakai Aplikasi e-Form Lebih Hemat Kuota

Tampilan menu Lapor di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring, salah satunya melalui kanal e-form. Aplikasi ini diklaim lebih mudah dibandingkan e-SPT dalam pengoperasiannya. Terlebih lagi, lebih hemat kuota.

DJP menyebut ada beberapa keunggulan e-form. Pertama, aplikasi ini memudahkan wajib pajak untuk mengisi formulir dalam format extensible forms description language (xfdl). Agar formulir ini dapat terbaca dan diisi, wajib pajak harus memasang aplikasi viewer-nya terlebih dahulu.

"Kekurangan lain aplikasi e-SPT adalah kurang efisien dalam proses pengolahan data dan kurangnya kualitas data yang dihasilkan. Untuk itu, diharapkan dengan penggunaan aplikasi e-form, kekurangan-kekurangan ini dapat diatasi," sebagaimana dikutip dari laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi Maret 2022, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, wajib pajak tidak perlu khawatir lagi data comma separated values (csv) tidak terbaca oleh viewer di kantor pajak atau terjadi gagal unggah ke dalam sistem DJP.

Ketiga, wajib pajak dapat mengisi formulir secara luring tanpa menggunakan jaringan internet. Hal ini akan membantu wajib pajak dalam menghemat kuota internet. Wajib pajak juga tidak perlu khawatir apabila terjadi putus jaringan selama mengisi formulir tersebut.

"Karena sifat pengisiannya yang luring, wajib pajak dapat mengisi formulir dalam beberapa waktu pengisian dan menyimpannya tanpa takut kehilangan data," kata DJP.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Lebih lanjut, DJP menjelaskan penggunaan internet dalam aplikasi e-form sebatas dibutuhkan ketika masuk ke dalam akun, mengunduh formulir dan aplikasi viewer, serta mengunggah formulir ke dalam sistem.

Keempat, aplikasi e-form dengan format PDF dapat berjalan di semua sistem operasi dan tidak terbatas pada sistem Microsoft Windows saja. Format PDF dapat berjalan di semua sistem operasi sehingga akan semakin memudahkan wajib pajak.

Kelima, aplikasi ini juga menyediakan menu impor data csv yang memudahkan wajib pajak mengimpor data yang berjumlah banyak. Selain menu impor data, terdapat juga fitur data prepopulated.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selanjutnya, sistem akan menyediakan data yang berasal dari basis data DJP. Data tersebut berasal dari data yang diinput oleh pemungut/pemotong pajak yang melaporkan kegiatannya kepada DJP. Data-data tersebut meliputi data bukti pemungutan/pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan sebagainya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Neilmaldrin Noor mengatakan meski batas lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 orang pribadi telah berakhir pada akhir bulan lalu, otoritas tetap berharap wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikannya agar segera melakukan kewajiban perpajakannya tersebut.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan batas lapor SPT Tahunan yakni pada 30 April 2022. Adapun baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dapat menggunakan aplikasi e-form untuk melaporkan SPT-nya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan