PELAPORAN SPT TAHUNAN

WP Masih Bisa Lapor SPT, DJP: Pakai Aplikasi e-Form Lebih Hemat Kuota

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 April 2022 | 15:41 WIB
WP Masih Bisa Lapor SPT, DJP: Pakai Aplikasi e-Form Lebih Hemat Kuota

Tampilan menu Lapor di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring, salah satunya melalui kanal e-form. Aplikasi ini diklaim lebih mudah dibandingkan e-SPT dalam pengoperasiannya. Terlebih lagi, lebih hemat kuota.

DJP menyebut ada beberapa keunggulan e-form. Pertama, aplikasi ini memudahkan wajib pajak untuk mengisi formulir dalam format extensible forms description language (xfdl). Agar formulir ini dapat terbaca dan diisi, wajib pajak harus memasang aplikasi viewer-nya terlebih dahulu.

"Kekurangan lain aplikasi e-SPT adalah kurang efisien dalam proses pengolahan data dan kurangnya kualitas data yang dihasilkan. Untuk itu, diharapkan dengan penggunaan aplikasi e-form, kekurangan-kekurangan ini dapat diatasi," sebagaimana dikutip dari laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi Maret 2022, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, wajib pajak tidak perlu khawatir lagi data comma separated values (csv) tidak terbaca oleh viewer di kantor pajak atau terjadi gagal unggah ke dalam sistem DJP.

Ketiga, wajib pajak dapat mengisi formulir secara luring tanpa menggunakan jaringan internet. Hal ini akan membantu wajib pajak dalam menghemat kuota internet. Wajib pajak juga tidak perlu khawatir apabila terjadi putus jaringan selama mengisi formulir tersebut.

"Karena sifat pengisiannya yang luring, wajib pajak dapat mengisi formulir dalam beberapa waktu pengisian dan menyimpannya tanpa takut kehilangan data," kata DJP.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Lebih lanjut, DJP menjelaskan penggunaan internet dalam aplikasi e-form sebatas dibutuhkan ketika masuk ke dalam akun, mengunduh formulir dan aplikasi viewer, serta mengunggah formulir ke dalam sistem.

Keempat, aplikasi e-form dengan format PDF dapat berjalan di semua sistem operasi dan tidak terbatas pada sistem Microsoft Windows saja. Format PDF dapat berjalan di semua sistem operasi sehingga akan semakin memudahkan wajib pajak.

Kelima, aplikasi ini juga menyediakan menu impor data csv yang memudahkan wajib pajak mengimpor data yang berjumlah banyak. Selain menu impor data, terdapat juga fitur data prepopulated.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Selanjutnya, sistem akan menyediakan data yang berasal dari basis data DJP. Data tersebut berasal dari data yang diinput oleh pemungut/pemotong pajak yang melaporkan kegiatannya kepada DJP. Data-data tersebut meliputi data bukti pemungutan/pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan sebagainya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Neilmaldrin Noor mengatakan meski batas lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 orang pribadi telah berakhir pada akhir bulan lalu, otoritas tetap berharap wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikannya agar segera melakukan kewajiban perpajakannya tersebut.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan batas lapor SPT Tahunan yakni pada 30 April 2022. Adapun baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dapat menggunakan aplikasi e-form untuk melaporkan SPT-nya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN