KPP PRATAMA BULUKUMBA

WP Lupa Bayar PPh Final UMKM pada 2019, Tempat Usaha Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 September 2022 | 13:30 WIB
WP Lupa Bayar PPh Final UMKM pada 2019, Tempat Usaha Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menggelar kunjungan kerja ke alamat pemilik rumah makan di wilayah Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar pada 29 Agustus 2022.

Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba Andi Samsul Kahar mengatakan kunjungan AR ke alamat wajib pajak tersebut juga turut dihadiri oleh pelaksana KP2KP Benteng Ardi Saputra.

“Maksud dari kedatangan kami adalah untuk mengedukasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan pelaku UMKM,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Andi menjelaskan terdapat sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dijalankan pelaku UMK antara lain pelaporan SPT Tahunan dan melakukan pembayaran PPh UMKM apabila omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun.

Andi juga menemukan bahwa terdapat kewajiban yang belum dijalankan wajib pajak bersangkutan yaitu pembayaran PPh Final UMKM pada tahun 2019. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk menghitung omzet yang didapat per bulan pada 2019.

Dia juga berharap kunjungan atau edukasi tersebut bisa memberikan pemahaman kepada wajib pajak perihal kewajiban perpajakan yang harus dijalankan sehingga angka kepatuhan dan penerimaan pajak bisa makin meningkat, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Sementara itu, wajib pajak bernama Ngadelan mengaku dirinya masih belum memahami kewajiban pembayaran PPh final UMKM setiap bulan pada tahun 2019.

“Tahun 2019 saya masih belum memahami apa saja kewajiban perpajakan saya, setelahnya saya lupa untuk membayarkan pajak saya,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan