KPP PRATAMA BULUKUMBA

WP Lupa Bayar PPh Final UMKM pada 2019, Tempat Usaha Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 September 2022 | 13:30 WIB
WP Lupa Bayar PPh Final UMKM pada 2019, Tempat Usaha Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menggelar kunjungan kerja ke alamat pemilik rumah makan di wilayah Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar pada 29 Agustus 2022.

Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba Andi Samsul Kahar mengatakan kunjungan AR ke alamat wajib pajak tersebut juga turut dihadiri oleh pelaksana KP2KP Benteng Ardi Saputra.

“Maksud dari kedatangan kami adalah untuk mengedukasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan pelaku UMKM,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Andi menjelaskan terdapat sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dijalankan pelaku UMK antara lain pelaporan SPT Tahunan dan melakukan pembayaran PPh UMKM apabila omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun.

Andi juga menemukan bahwa terdapat kewajiban yang belum dijalankan wajib pajak bersangkutan yaitu pembayaran PPh Final UMKM pada tahun 2019. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk menghitung omzet yang didapat per bulan pada 2019.

Dia juga berharap kunjungan atau edukasi tersebut bisa memberikan pemahaman kepada wajib pajak perihal kewajiban perpajakan yang harus dijalankan sehingga angka kepatuhan dan penerimaan pajak bisa makin meningkat, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, wajib pajak bernama Ngadelan mengaku dirinya masih belum memahami kewajiban pembayaran PPh final UMKM setiap bulan pada tahun 2019.

“Tahun 2019 saya masih belum memahami apa saja kewajiban perpajakan saya, setelahnya saya lupa untuk membayarkan pajak saya,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra