Ilustrasi.
BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menggelar kunjungan kerja ke alamat pemilik rumah makan di wilayah Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar pada 29 Agustus 2022.
Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba Andi Samsul Kahar mengatakan kunjungan AR ke alamat wajib pajak tersebut juga turut dihadiri oleh pelaksana KP2KP Benteng Ardi Saputra.
“Maksud dari kedatangan kami adalah untuk mengedukasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan pelaku UMKM,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (11/9/2022).
Andi menjelaskan terdapat sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dijalankan pelaku UMK antara lain pelaporan SPT Tahunan dan melakukan pembayaran PPh UMKM apabila omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun.
Andi juga menemukan bahwa terdapat kewajiban yang belum dijalankan wajib pajak bersangkutan yaitu pembayaran PPh Final UMKM pada tahun 2019. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk menghitung omzet yang didapat per bulan pada 2019.
Dia juga berharap kunjungan atau edukasi tersebut bisa memberikan pemahaman kepada wajib pajak perihal kewajiban perpajakan yang harus dijalankan sehingga angka kepatuhan dan penerimaan pajak bisa makin meningkat, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sementara itu, wajib pajak bernama Ngadelan mengaku dirinya masih belum memahami kewajiban pembayaran PPh final UMKM setiap bulan pada tahun 2019.
“Tahun 2019 saya masih belum memahami apa saja kewajiban perpajakan saya, setelahnya saya lupa untuk membayarkan pajak saya,” tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.