KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menghentikan penyidikan atas tersangka tindak pidana pajak berinisial SMS dan D.

Penyidikan dihentikan mengingat tersangka telah mengajukan penghentian penyidikan tindak pidana pajak sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Tersangka SMS dan D juga telah melunasi pokok pajak beserta sanksi dendanya.

"Kedua tersangka telah melunasi kewajiban pajaknya dengan nilai pembayaran masing-masing Rp2,08 miliar sehingga total keseluruhan pelunasan sebesar Rp4,17 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kejaksaan Agung juga telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana pajak sesuai dengan permintaan menteri keuangan.

"Penghentian penyidikan ini sesuai Keputusan Jaksa Agung Nomor 54/2024 tanggal 16 Februari 2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 55/2024 tanggal 16 Februari 2024," kata Vita.

Penegakan hukum kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus deterrent effect bagi wajib pajak lainnya yang berencana untuk melakukan tindak pidana pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan asas ultimum remedium, penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam dalam UU KUP merupakan jalan upaya akhir dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak.

Penegakan hukum perpajakan sangat diperlukan untuk mendukung tugas DJP dalam menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra