Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menghentikan penyidikan atas tersangka tindak pidana pajak berinisial SMS dan D.
Penyidikan dihentikan mengingat tersangka telah mengajukan penghentian penyidikan tindak pidana pajak sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Tersangka SMS dan D juga telah melunasi pokok pajak beserta sanksi dendanya.
"Kedua tersangka telah melunasi kewajiban pajaknya dengan nilai pembayaran masing-masing Rp2,08 miliar sehingga total keseluruhan pelunasan sebesar Rp4,17 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dikutip pada Jumat (29/3/2024).
Kejaksaan Agung juga telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana pajak sesuai dengan permintaan menteri keuangan.
"Penghentian penyidikan ini sesuai Keputusan Jaksa Agung Nomor 54/2024 tanggal 16 Februari 2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 55/2024 tanggal 16 Februari 2024," kata Vita.
Penegakan hukum kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus deterrent effect bagi wajib pajak lainnya yang berencana untuk melakukan tindak pidana pajak.
Sesuai dengan asas ultimum remedium, penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam dalam UU KUP merupakan jalan upaya akhir dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak.
Penegakan hukum perpajakan sangat diperlukan untuk mendukung tugas DJP dalam menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.